Uji Materi Usia Capres-Cawapres, MK Diminta Benar-benar Jadi Benteng Penegakan Hukum
Selasa, 05 Desember 2023 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
"Sebenarnya sih tidak ada kekosongan hukum ya di Mahkamah Konsitusi kan boleh-boleh aja mau bikin tafsir apa aja bisa, tidak semua putusan MK itu harus identik dengan permohonan kita, bisa dia memberikan tafsir macam macam," imbuhnya.
Sebelumnya, MK kembali menguji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 150/PUU-XXI/2023.
Pengujian tersebut diajukan oleh empat pemohon sekaligus yakni Ridwan Darmawan, Asy Syifa Nuril Jannah, Lamrian Siagian, dan Ilham Maulana Aulia.
Dalam sidang pendahuluan pada Selasa (5/12/2023) kuasa hukum dari pemohon yakni Janses E Sihaloho mengatakan, jika permohonan uji materi 150/PUU-XXI/2023 adalah mengacu pada uji materi 141/PUU-XXI/2023 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana yang sebelumnya ditolak MK.
"Maka tentunya karena ini sudah ada putusan 141, maka itu nanti diperbaikan permohonan jadi acuan kami juga nanti," kata Jansen usai sidang uji materi di Gedung MK.
Sebelumnya, MK kembali menguji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 150/PUU-XXI/2023.
Pengujian tersebut diajukan oleh empat pemohon sekaligus yakni Ridwan Darmawan, Asy Syifa Nuril Jannah, Lamrian Siagian, dan Ilham Maulana Aulia.
Dalam sidang pendahuluan pada Selasa (5/12/2023) kuasa hukum dari pemohon yakni Janses E Sihaloho mengatakan, jika permohonan uji materi 150/PUU-XXI/2023 adalah mengacu pada uji materi 141/PUU-XXI/2023 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana yang sebelumnya ditolak MK.
"Maka tentunya karena ini sudah ada putusan 141, maka itu nanti diperbaikan permohonan jadi acuan kami juga nanti," kata Jansen usai sidang uji materi di Gedung MK.
Lihat Juga :