Urgensi RUU PKS, Komnas Perempuan: Korban Masih Minim Jaminan Perlindungan

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 09:32 WIB
loading...
Urgensi RUU PKS, Komnas...
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan menjadi urgensi perlunya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk segera disahkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Proses pemulihan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual kerap menemui sejumlah kendala, terutama saat berkaitan dengan penegakan hukum. Keberadaan aturan yang saat ini dinilai belum sepenuhnya berspektif pada korban.

Kondisi itu dinilai Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani menjadi urgensi perlunya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk segera disahkan. Beragam data selama beberapa tahun telah menunjukkan kasus kekerasan seksual masih tinggi. (Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, RUU PKS Diminta Tak Ditunda Lagi)

Dalam catatan Komnas Perempuan, selama 2019 saja, angka kekerasan seksual di dalam rumah tangga dan komunitas mencapai ribuan kasus. Dari 14.719 kasus kekerasan yang dialami perempuan, sebanyak 4.898 di antaranya merupakan kekerasan seksual. Namun dari kasus yang diadukan, hanya 29 persen yang diproses kepolisian.

“Setelah diproses, hanya 22 persen saja yang diputuskan pengadilan. Artinya, sedikit sekali kasus yang sampai dipidana,” keluh Yeni dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Ia menilai situasi penegakan hukum di Indonesia saat ini hanya pada berlandaskan pada KUHP. Hukum acara pidana yang minim pada jaminan perlindungan dan dukungan bagi korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Rekomendasi
Brough Superior Dagger...
Brough Superior Dagger S, Rolls-Royce Roda Dua Supermewah
3 Drama Korea Adaptasi...
3 Drama Korea Adaptasi Webtoon Ini Viral Sepanjang 2026, Wajib Masuk Daftar Tontonan
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
Berita Terkini
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved