Urgensi RUU PKS, Komnas Perempuan: Korban Masih Minim Jaminan Perlindungan
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 09:32 WIB
loading...
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan menjadi urgensi perlunya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk segera disahkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Proses pemulihan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual kerap menemui sejumlah kendala, terutama saat berkaitan dengan penegakan hukum. Keberadaan aturan yang saat ini dinilai belum sepenuhnya berspektif pada korban.
Kondisi itu dinilai Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani menjadi urgensi perlunya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk segera disahkan. Beragam data selama beberapa tahun telah menunjukkan kasus kekerasan seksual masih tinggi. (Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, RUU PKS Diminta Tak Ditunda Lagi)
Dalam catatan Komnas Perempuan, selama 2019 saja, angka kekerasan seksual di dalam rumah tangga dan komunitas mencapai ribuan kasus. Dari 14.719 kasus kekerasan yang dialami perempuan, sebanyak 4.898 di antaranya merupakan kekerasan seksual. Namun dari kasus yang diadukan, hanya 29 persen yang diproses kepolisian.
“Setelah diproses, hanya 22 persen saja yang diputuskan pengadilan. Artinya, sedikit sekali kasus yang sampai dipidana,” keluh Yeni dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
Ia menilai situasi penegakan hukum di Indonesia saat ini hanya pada berlandaskan pada KUHP. Hukum acara pidana yang minim pada jaminan perlindungan dan dukungan bagi korban.
Kondisi itu dinilai Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani menjadi urgensi perlunya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk segera disahkan. Beragam data selama beberapa tahun telah menunjukkan kasus kekerasan seksual masih tinggi. (Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, RUU PKS Diminta Tak Ditunda Lagi)
Dalam catatan Komnas Perempuan, selama 2019 saja, angka kekerasan seksual di dalam rumah tangga dan komunitas mencapai ribuan kasus. Dari 14.719 kasus kekerasan yang dialami perempuan, sebanyak 4.898 di antaranya merupakan kekerasan seksual. Namun dari kasus yang diadukan, hanya 29 persen yang diproses kepolisian.
“Setelah diproses, hanya 22 persen saja yang diputuskan pengadilan. Artinya, sedikit sekali kasus yang sampai dipidana,” keluh Yeni dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
Ia menilai situasi penegakan hukum di Indonesia saat ini hanya pada berlandaskan pada KUHP. Hukum acara pidana yang minim pada jaminan perlindungan dan dukungan bagi korban.
Lihat Juga :