Urgensi RUU PKS, Komnas Perempuan: Korban Masih Minim Jaminan Perlindungan

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 09:32 WIB
loading...
Urgensi RUU PKS, Komnas...
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan menjadi urgensi perlunya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk segera disahkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Proses pemulihan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual kerap menemui sejumlah kendala, terutama saat berkaitan dengan penegakan hukum. Keberadaan aturan yang saat ini dinilai belum sepenuhnya berspektif pada korban.

Kondisi itu dinilai Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani menjadi urgensi perlunya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk segera disahkan. Beragam data selama beberapa tahun telah menunjukkan kasus kekerasan seksual masih tinggi. (Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, RUU PKS Diminta Tak Ditunda Lagi)

Dalam catatan Komnas Perempuan, selama 2019 saja, angka kekerasan seksual di dalam rumah tangga dan komunitas mencapai ribuan kasus. Dari 14.719 kasus kekerasan yang dialami perempuan, sebanyak 4.898 di antaranya merupakan kekerasan seksual. Namun dari kasus yang diadukan, hanya 29 persen yang diproses kepolisian.

“Setelah diproses, hanya 22 persen saja yang diputuskan pengadilan. Artinya, sedikit sekali kasus yang sampai dipidana,” keluh Yeni dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Ia menilai situasi penegakan hukum di Indonesia saat ini hanya pada berlandaskan pada KUHP. Hukum acara pidana yang minim pada jaminan perlindungan dan dukungan bagi korban.

Lebih ironis lagi, paradigma kekerasan seksual seperti perkosaan, pencabulan, dan lainnya hanya dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Kasus tersebut kerap direkatkan dengan moralitas korban seperti stigma aib. Hal itu membuat korban sulit melapor dan terhambat untuk pulih karena stigma dan budaya yang lebih menyalahkan korban dan menyangkal terjadi kekerasan seksual.

“Ada kekosongan hukum saat ini terhadap penanganan kasus tersebut. Tidak semua jenis kekerasan ini dikenali dalam hukum Indonesia seperti pelecehan, penyiksaan seksual, pemaksaan aborsi, dan pemaksaan kontrasepsi,” jelasnya.

Hal itu dilatari juga karena definisi kekerasan seksual yang masih parsial. Yang dikenali masih terbatas atau hanya pada konteks tertentu. Ironisnya lagi, masih ada tumpang tindih hukum sehingga dapat merugikan korban. Misalnya kasus perkosaan, eksploitasi seksual, pelecehan yang beririsan dengan pencabulan dan persetubuhan.

“Karena multitafsir ini sehingga memungkinkan terjadi kriminalisasi korban, seperti eksploitasi seksual yang menggunakan UU ITE, UU Pornografi, dan UU HAM,” celetuknya. (Baca juga: Presiden Lagi-lagi Marahi Menteri, Effendi Simbolon: Dari Awal Bukan The Dream Team)

Yeni menambahkan, persoalan lain yang membatasi hukum untuk menghapus kekerasan seksual yaitu belum ada kewajiban pemulihan bagi korban sejak awal pelaporan hingga pasca eksekusi. Lantaran itu, ia menilai RUU PKS menjadi kebutuhan mendesak demi perlindungan hukum kepada korban dan menguatkan jerat pidana bagi pelakunya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terbongkar! Eks Kapolres...
Terbongkar! Eks Kapolres Ngada Sudah Lama Berbuat Asusila di Sejumlah Hotel
Polri Dalami Keuntungan...
Polri Dalami Keuntungan Finansial Eks Kapolres Ngada Unggah Video Porno Anak
Propam Polri Gelar Sidang...
Propam Polri Gelar Sidang Etik Pekan Depan, Eks Kapolres Ngada Terancam Dipecat
Yusril: Jika Dipulangkan...
Yusril: Jika Dipulangkan Reynhard Sinaga Bakal Ditahan di Nusakambangan
Hentikan Kekerasan Seksual...
Hentikan Kekerasan Seksual Anak!
Perkuat Ekosistem Kampus...
Perkuat Ekosistem Kampus Aman dari Kekerasan Seksual
Kasus Kekerasan Terhadap...
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Media Sosial Memprihatinkan
Cegah Kekerasan Seksual,...
Cegah Kekerasan Seksual, Para Rektor PTS Teken Pakta Integritas
RPA Perindo Minta Semua...
RPA Perindo Minta Semua Parpol Tak Usung Calon Kepala Daerah Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Rekomendasi
Lewandowski Borong Gol,...
Lewandowski Borong Gol, Barcelona Libas Dortmund 4-0 di Liga Champions
Jet Tempur 3 Mesin Tanpa...
Jet Tempur 3 Mesin Tanpa Ekor Milik China Bikin Heboh, Tandingan Jet Siluman F-47 AS?
Polisi Bunuh Bayi di...
Polisi Bunuh Bayi di Semarang: Sidang Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Keluarga Korban Protes
Berita Terkini
Tiba di Ankara, Prabowo...
Tiba di Ankara, Prabowo Langsung Disambut Langsung Erdogan
30 menit yang lalu
4 Brigjen Pol Dipromosikan...
4 Brigjen Pol Dipromosikan Jadi Direktur di Internal Polri usai Kenaikan Pangkat Maret 2025
1 jam yang lalu
TASPEN Imbau Seluruh...
TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
8 jam yang lalu
Kolaborasi Kelas Dunia:...
Kolaborasi Kelas Dunia: Prof Deby Vinsky Gandeng Swiss Biotech dan REYOU Switzerland
9 jam yang lalu
Profil Aufaa Luqman,...
Profil Aufaa Luqman, Adik Almas Tsaqibirru Penggugat Jokowi Gara-gara Gagal Beli Mobil Esemka
10 jam yang lalu
Bahas Konflik Gaza dengan...
Bahas Konflik Gaza dengan MBZ, Prabowo: Kita Mencari Upaya Perdamaian
10 jam yang lalu
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved