Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, RUU PKS Diminta Tak Ditunda Lagi
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 11:23 WIB
loading...
Kasus kekerasan seksual menjadi fenomena kejahatan yang kerap terjadi hingga saat ini. Beragam data menunjukkan angka kekerasan seksual yang tinggi dengan korban pada umumnya adalah kaum perempuan dan anak. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus kekerasan seksual menjadi fenomena kejahatan yang kerap terjadi hingga saat ini. Beragam data selama beberapa tahun terakhir menunjukkan angka kekerasan seksual yang tinggi dengan korban umumnya kaum perempuan dan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengungkapkan, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja pada 2018 menunjukkan satu dari 17 anak laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual.
Angka ini menjadi lebih tinggi pada anak perempuan, satu dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. Sementara itu, data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional pada 2016 menunjukkan satu dari tiga perempuan dewasa di Indonesia mengalami kekerasan fisik atau seksual.
Berdasarkan data Simfoni PPPA sejak 1 Januari-31 Juli 2020 menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa mencapai 3.179 kasus dengan 3.218 korban. Sedangkan korban kekerasan seksual mencapai 459 orang. Dari data itu juga, tercatat 4.332 kasus kekerasan terhadap anak dengan 4.849 korban. Sebanyak 2.683 anak di antaranya menjadi korban kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual adalah jenis kekerasan tertinggi yang dialami oleh anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sudah tidak dapat ditunda lagi, mengingat urgensinya yang sangat besar karena tidak hanya memberikan dampak terhadap korban saja, tetapi juga pada pola pikir bermasyarakat secara luas,” kata Bintang dalam diskusi daring, Kamis 6 Agustus 2020.
Pembahasan RUU PKS mulai dari konsep, naskah akademik sampai dapat menjadi draf RUU sudah melalui proses panjang. Melalui beleid itu, ia mendorong perlunya sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang menghapuskan kekerasan seksual.
“Maka RUU ini harus segera disahkan karena berdasarkan berbagai pertimbangan. Pertama, secara dasar penyusunan RUU PKS telah memenuhi syarat, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ujarnya.(Baca juga: Soal Inpres Sanksi Protokol Kesehatan, Istana: Masyarakat Tak Perlu Resah )
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengungkapkan, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja pada 2018 menunjukkan satu dari 17 anak laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual.
Angka ini menjadi lebih tinggi pada anak perempuan, satu dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. Sementara itu, data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional pada 2016 menunjukkan satu dari tiga perempuan dewasa di Indonesia mengalami kekerasan fisik atau seksual.
Berdasarkan data Simfoni PPPA sejak 1 Januari-31 Juli 2020 menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa mencapai 3.179 kasus dengan 3.218 korban. Sedangkan korban kekerasan seksual mencapai 459 orang. Dari data itu juga, tercatat 4.332 kasus kekerasan terhadap anak dengan 4.849 korban. Sebanyak 2.683 anak di antaranya menjadi korban kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual adalah jenis kekerasan tertinggi yang dialami oleh anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sudah tidak dapat ditunda lagi, mengingat urgensinya yang sangat besar karena tidak hanya memberikan dampak terhadap korban saja, tetapi juga pada pola pikir bermasyarakat secara luas,” kata Bintang dalam diskusi daring, Kamis 6 Agustus 2020.
Pembahasan RUU PKS mulai dari konsep, naskah akademik sampai dapat menjadi draf RUU sudah melalui proses panjang. Melalui beleid itu, ia mendorong perlunya sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang menghapuskan kekerasan seksual.
“Maka RUU ini harus segera disahkan karena berdasarkan berbagai pertimbangan. Pertama, secara dasar penyusunan RUU PKS telah memenuhi syarat, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ujarnya.(Baca juga: Soal Inpres Sanksi Protokol Kesehatan, Istana: Masyarakat Tak Perlu Resah )
Lihat Juga :