Penanganan Terorisme, Efektivitas Deradikalisasi Perlu Kerja Sama Kuat
loading...
A
A
A
Kendati demikian, lanjut dia, itu tentu akan diikuti adanya sertifikasi khusus keahlian dalam melakukan deradikalisasi, dengan pendekatannya salah satu disiplin ilmu, seperti wawasan keagamaan, wawasan kebangsaan, psikologi, dan disiplin ilmu lainnya.
“Kami sampaikan kepada seluruh narasumber dengan berbagai wawasan, harapannya program ini dapat berkesinambungan. Narasumber yang menjadi mitra dalam program ini dapat ikut mencermati perkembangan watak karakter objek deradikalisasi. Mari tingkatkan keseriusan kita dengan menyiapkan SDM dan program yang inovatif agar dapat langsung menyentuh akar masalah,” tuturnya.
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) PAS, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Irjen Pol Reinhard Silitonga turut memberikan pembekalan dalam acara tersebut mengatakan bahwa pihaknya selalu siap mendukung dan menjalin kerjasama yang dilakukan BNPT dalam menjalankan program deradikalisasi bagi para narapidana kasus terorisme yang ada dalam Rumah Tahanan (rutan) ataupun Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Indonesia
“Kami sangat antusias dengan pelatihan-pelatihan yang diprogramkan oleh BNPT dalam menjalankan program deradikalsasi. Hal ini untuk semakin mempertajam kemampuan petugas-petugas lapas.” ujar Reinhard.
Reinhard menegaskan tugas dari Pemasyarakatan, sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan ((UU PAS) adalah memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan, meningkatkan kualitas kepribadian, serta melakukan pembinaan agar warga binaan tidak mengulangi tindak pindana dan dapat kembali ke masyarakat, dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sekaligus berperan bagi bangsa dan negara.
“Tugas pemasyarakatan salah satunya pembinaan narapidana, termasuk melakukan pembinaan narapidana yang berhubungan dengan kasus terorisme, yaitu melaksanakan program deradikalisasi yang diinisiasi oleh BNPT ini,” ujarnya.
“Kami sampaikan kepada seluruh narasumber dengan berbagai wawasan, harapannya program ini dapat berkesinambungan. Narasumber yang menjadi mitra dalam program ini dapat ikut mencermati perkembangan watak karakter objek deradikalisasi. Mari tingkatkan keseriusan kita dengan menyiapkan SDM dan program yang inovatif agar dapat langsung menyentuh akar masalah,” tuturnya.
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) PAS, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Irjen Pol Reinhard Silitonga turut memberikan pembekalan dalam acara tersebut mengatakan bahwa pihaknya selalu siap mendukung dan menjalin kerjasama yang dilakukan BNPT dalam menjalankan program deradikalisasi bagi para narapidana kasus terorisme yang ada dalam Rumah Tahanan (rutan) ataupun Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Indonesia
“Kami sangat antusias dengan pelatihan-pelatihan yang diprogramkan oleh BNPT dalam menjalankan program deradikalsasi. Hal ini untuk semakin mempertajam kemampuan petugas-petugas lapas.” ujar Reinhard.
Reinhard menegaskan tugas dari Pemasyarakatan, sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan ((UU PAS) adalah memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan, meningkatkan kualitas kepribadian, serta melakukan pembinaan agar warga binaan tidak mengulangi tindak pindana dan dapat kembali ke masyarakat, dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sekaligus berperan bagi bangsa dan negara.
“Tugas pemasyarakatan salah satunya pembinaan narapidana, termasuk melakukan pembinaan narapidana yang berhubungan dengan kasus terorisme, yaitu melaksanakan program deradikalisasi yang diinisiasi oleh BNPT ini,” ujarnya.
(dam)