Penanganan Terorisme, Efektivitas Deradikalisasi Perlu Kerja Sama Kuat

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 07:10 WIB
loading...
Penanganan Terorisme,...
Jajaran pimpinan BNPT berbincang dengan pimpinan Direktorat Jenderal (Dirjen) PAS, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Deradikalisasi menjadi salah satu fokus kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Deradikalisasi dinilai penting karena langsung menyasar ke akar masalah terorisme .

Terkait upaya tersebut, BNPT meningkatkan kerja sama dengan semua stakeholder dalam implementasi program deradikalisasi. Kerja sama disesuaikan dengan melihat fungsi dan tugas masing-masing kementerian/lembaga, seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dengan fungsi pembinaannya, kejaksaan dengan fungsi penuntutan, Densus 88 dengan fungsinya dalam konteks penyelidikan dan penyidikan, serta jajaran hakim sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan persidangan.

Hal itu disampaikan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar saat memberikan pembekalan kepada peserta Rapat Koordinasi Program Deradikalisasi Bagi Aparat Penegak Hukum dalam Tim Asistensi Khusus/Kelompok Kerja (Pokja) Deradikalisasi BNPT Terpadu yang diselenggarakan oleh Subdit Bina Dalam Lapas BNPT, di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2020.

“Berdasarkan evaluasi di tahun sebelumnya, karena terorisme ini merupakan kejahatan extraordinary, program deradikalisasi ini akan berhasil apabila para narasumber dapat membangun komunikasi dua arah dengan objek deradikalisasi, yang diawali dengan membangun chemistry, hingga pembimbingan yang berkesinambungan. Sehingga dapat merubah hati dan pikiran objek deradikalisasi,” tutur Boy Rafli.

Kepala BNPT menjelaskan, pembentukan Tim Asistensi Khusus/Pokja yang terdiri atas aparat penegak hukum ini merupakan salah satu langkah BNPT dalam menjalankan amanat Undang-Undang No 5 Tahun 2018.

( )

Dalam UU tersebut disebutkan BNPT merupakan lembaga yang bertugas melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah/daerah dalam berbagai program penanggulangan terorisme, termasuk program deradikalisasi.

“Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan pula proses deradikalisasi sudah harus dilaksanakan sejak seseorang dinyatakan sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, dan juga sebagai narapidana dalam pelaksanaan restitusi hukuman sebagai warga binaan di dalam lembaga pemasayarakatan,” katanya.

Dia juga mengatakan institusinya membuka kemungkinan adanya jabatan fungsional bagi aparat penegak hukum, pegawai Dirjen Pemasyarakatan, dan hingga narasumber/pembina dari Kementerian Agama yang terlibat dalam Tim Asistensi Khusus/Pokja Deradikalisasi BNPT Terpadu.

“Ini agar secara khusus bias melakukan pendalaman kepatuhan ilmu dan keterampilan dalam melakukan deradikalisasi,” ujar mantan Kapolda Papua ini.

Kendati demikian, lanjut dia, itu tentu akan diikuti adanya sertifikasi khusus keahlian dalam melakukan deradikalisasi, dengan pendekatannya salah satu disiplin ilmu, seperti wawasan keagamaan, wawasan kebangsaan, psikologi, dan disiplin ilmu lainnya.

“Kami sampaikan kepada seluruh narasumber dengan berbagai wawasan, harapannya program ini dapat berkesinambungan. Narasumber yang menjadi mitra dalam program ini dapat ikut mencermati perkembangan watak karakter objek deradikalisasi. Mari tingkatkan keseriusan kita dengan menyiapkan SDM dan program yang inovatif agar dapat langsung menyentuh akar masalah,” tuturnya.

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) PAS, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Irjen Pol Reinhard Silitonga turut memberikan pembekalan dalam acara tersebut mengatakan bahwa pihaknya selalu siap mendukung dan menjalin kerjasama yang dilakukan BNPT dalam menjalankan program deradikalisasi bagi para narapidana kasus terorisme yang ada dalam Rumah Tahanan (rutan) ataupun Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Indonesia

“Kami sangat antusias dengan pelatihan-pelatihan yang diprogramkan oleh BNPT dalam menjalankan program deradikalsasi. Hal ini untuk semakin mempertajam kemampuan petugas-petugas lapas.” ujar Reinhard.

Reinhard menegaskan tugas dari Pemasyarakatan, sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan ((UU PAS) adalah memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan, meningkatkan kualitas kepribadian, serta melakukan pembinaan agar warga binaan tidak mengulangi tindak pindana dan dapat kembali ke masyarakat, dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sekaligus berperan bagi bangsa dan negara.

“Tugas pemasyarakatan salah satunya pembinaan narapidana, termasuk melakukan pembinaan narapidana yang berhubungan dengan kasus terorisme, yaitu melaksanakan program deradikalisasi yang diinisiasi oleh BNPT ini,” ujarnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)