KKI Sebut Penyebar Hoaks Terkait Gerakan Boikot Bisa Dipidana
Senin, 04 Desember 2023 - 16:05 WIB
loading...
KKI meminta masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait boikot produk yang diduga mendukung agresi Israel. Foto/memo/AFP
A
A
A
JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait boikot sejumlah produk yang diduga mendukung agresi Israel. Sebab penyebaran hoaks terkait informasi tersebut bisa mengakibatkan hukum pidana.
Tanpa mengabaikan keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), KKI menekankan perlunya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) sekaligus Ketua KKI David M.L Tobing mengatakan, situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan produsen, konsumen, dan keberlanjutan industri. Tobing menegaskan, penyebaran hoaks tidak hanya menimbulkan kepanikan tanpa alasan jelas, tetapi juga merugikan pihak yang tidak bersalah.
Baca juga: Marak Aksi Boikot Produk Pro Israel, JK dan Ma'ruf Amin Wanti-wanti Salah Alamat
Klarifikasi lebih lanjut dari lembaga pemerintah dan organisasi terpercaya seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dianggap perlu untuk menghindari kebingungan dan melindungi iklim industri.
Tanpa mengabaikan keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), KKI menekankan perlunya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) sekaligus Ketua KKI David M.L Tobing mengatakan, situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan produsen, konsumen, dan keberlanjutan industri. Tobing menegaskan, penyebaran hoaks tidak hanya menimbulkan kepanikan tanpa alasan jelas, tetapi juga merugikan pihak yang tidak bersalah.
Baca juga: Marak Aksi Boikot Produk Pro Israel, JK dan Ma'ruf Amin Wanti-wanti Salah Alamat
Klarifikasi lebih lanjut dari lembaga pemerintah dan organisasi terpercaya seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dianggap perlu untuk menghindari kebingungan dan melindungi iklim industri.
Lihat Juga :