MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
Rabu, 29 April 2026 - 10:23 WIB
loading...
FORKOPI mendorong penguatan regulasi koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian. Hal itu disampaikan dalam audiensi FORKOPI dengan MUI Pusat di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) mendorong penguatan regulasi koperasi syariah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Hal itu disampaikan dalam audiensi FORKOPI dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Ketua Harian FORKOPI Kartiko Adi Wibowo mengatakan, pengaturan koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola, kepastian hukum, serta pengembangan ekonomi syariah berbasis kerakyatan.
Baca juga: Pemerintah Bakal Atur Operasional Koperasi Syariah
RUU tersebut telah memuat sejumlah pengaturan mendasar terkait koperasi syariah, mulai dari definisi, prinsip operasional, kelembagaan, hingga pengawasan. “Koperasi syariah harus memiliki definisi yang jelas, prinsip syariah yang tegas, serta mekanisme pengawasan kuat melalui Dewan Pengawas Syariah,” ujar Kartiko.
Dalam rancangan beleid, koperasi syariah didefinisikan sebagai entitas koperasi yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan fatwa lembaga berwenang. Selain itu, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dinilai menjadi elemen penting untuk memastikan seluruh aktivitas koperasi tetap berjalan sesuai prinsip syariah.
“Fungsi DPS bukan hanya mengawasi, tetapi juga menjaga integritas pengurus dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah,” katanya.
Dalam paparannya, FORKOPI turut menyoroti fungsi sosial koperasi syariah sebagai Baitul Maal yang dapat mengelola zakat, infak, sedekah, hibah, hingga wakaf uang.
Ketua Harian FORKOPI Kartiko Adi Wibowo mengatakan, pengaturan koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola, kepastian hukum, serta pengembangan ekonomi syariah berbasis kerakyatan.
Baca juga: Pemerintah Bakal Atur Operasional Koperasi Syariah
RUU tersebut telah memuat sejumlah pengaturan mendasar terkait koperasi syariah, mulai dari definisi, prinsip operasional, kelembagaan, hingga pengawasan. “Koperasi syariah harus memiliki definisi yang jelas, prinsip syariah yang tegas, serta mekanisme pengawasan kuat melalui Dewan Pengawas Syariah,” ujar Kartiko.
Dalam rancangan beleid, koperasi syariah didefinisikan sebagai entitas koperasi yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan fatwa lembaga berwenang. Selain itu, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dinilai menjadi elemen penting untuk memastikan seluruh aktivitas koperasi tetap berjalan sesuai prinsip syariah.
“Fungsi DPS bukan hanya mengawasi, tetapi juga menjaga integritas pengurus dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah,” katanya.
Dalam paparannya, FORKOPI turut menyoroti fungsi sosial koperasi syariah sebagai Baitul Maal yang dapat mengelola zakat, infak, sedekah, hibah, hingga wakaf uang.
Lihat Juga :