MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah

Rabu, 29 April 2026 - 10:23 WIB
loading...
MUI dan FORKOPI Sepakat...
FORKOPI mendorong penguatan regulasi koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian. Hal itu disampaikan dalam audiensi FORKOPI dengan MUI Pusat di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) mendorong penguatan regulasi koperasi syariah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Hal itu disampaikan dalam audiensi FORKOPI dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Ketua Harian FORKOPI Kartiko Adi Wibowo mengatakan, pengaturan koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola, kepastian hukum, serta pengembangan ekonomi syariah berbasis kerakyatan.

Baca juga: Pemerintah Bakal Atur Operasional Koperasi Syariah

RUU tersebut telah memuat sejumlah pengaturan mendasar terkait koperasi syariah, mulai dari definisi, prinsip operasional, kelembagaan, hingga pengawasan. “Koperasi syariah harus memiliki definisi yang jelas, prinsip syariah yang tegas, serta mekanisme pengawasan kuat melalui Dewan Pengawas Syariah,” ujar Kartiko.

Dalam rancangan beleid, koperasi syariah didefinisikan sebagai entitas koperasi yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan fatwa lembaga berwenang. Selain itu, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dinilai menjadi elemen penting untuk memastikan seluruh aktivitas koperasi tetap berjalan sesuai prinsip syariah.

“Fungsi DPS bukan hanya mengawasi, tetapi juga menjaga integritas pengurus dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah,” katanya.

Dalam paparannya, FORKOPI turut menyoroti fungsi sosial koperasi syariah sebagai Baitul Maal yang dapat mengelola zakat, infak, sedekah, hibah, hingga wakaf uang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Dukung Nelayan Lebih...
Dukung Nelayan Lebih Aman Melaut, Askrindo Gandeng DKP Kabupaten Demak
Nanik S Deyang Ancam...
Nanik S Deyang Ancam Tutup SPPG Jika Tak Beli Telur Langsung dari Peternak
Rekomendasi
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Ada Kebakaran Dekat...
Ada Kebakaran Dekat Rel, KRL Lintas Tangerang Mengalami Keterlambatan
Jadi Anak Presiden dan...
Jadi Anak Presiden dan Jabat Panglima Militer, Jenderal Ini Seenaknya Menutup Media
Berita Terkini
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Uang Ratusan Juta Disita...
Uang Ratusan Juta Disita KPK dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Ubedilah Badrun: Kritik...
Ubedilah Badrun: Kritik Rocky Gerung pada Tiyo Ardianto Itu Keliru
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved