KKI Sebut Penyebar Hoaks Terkait Gerakan Boikot Bisa Dipidana
loading...
A
A
A
Dia menekankan penyebaran informasi palsu dan tindakan boikot dapat berujung pada konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Hoaks yang beredar di media sosial semakin tidak terkendali dan dapat membawa dampak serius terhadap keberlanjutan industri swasta dan jutaan pekerjanya," ujarnya.
KKI mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada sumber informasi yang dapat dipercaya.
”Pemerintah dan lembaga terkait diminta untuk mempertimbangkan dampak dan melakukan evaluasi agar pemahaman atas fatwa ini tidak merugikan perekonomian dan keadilan hukum di Indonesia,” katanya.
"Hoaks yang beredar di media sosial semakin tidak terkendali dan dapat membawa dampak serius terhadap keberlanjutan industri swasta dan jutaan pekerjanya," ujarnya.
KKI mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada sumber informasi yang dapat dipercaya.
”Pemerintah dan lembaga terkait diminta untuk mempertimbangkan dampak dan melakukan evaluasi agar pemahaman atas fatwa ini tidak merugikan perekonomian dan keadilan hukum di Indonesia,” katanya.
(cip)