Pengakuan Agus Rahardjo terkait Kasus E-KTP Diminta Diselidiki Serius
Senin, 04 Desember 2023 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tepis Bertemu Agus Rahardjo di Istana, Jokowi: Saya Cek di Setneg Nggak Ada Agenda
Sebab, menurut dia, menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan tindakan penghinaan pada peradilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Dia mengatakan, sesuai Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa obstruction of justice adalah tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Baca juga: Jokowi Pertanyakan Motif Agus Rahardjo terkait Kasus E-KTP: Untuk Apa Diramaikan Itu?
“Publik mengetahui bahwa Setya Novanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berhubungan dengan kasus E-KTP yang merugikan negara sebanyak Rp2 triliun,” ujarnya.
Dia menerangkan, tindakan obstruction of justice adalah tindakan yang menabrak dan berkontradiksi dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Oleh karenanya, Isnur mendesak agar segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengakuan Agus Rahardjo tersebut.
Sebab, menurut dia, menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan tindakan penghinaan pada peradilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Dia mengatakan, sesuai Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa obstruction of justice adalah tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Baca juga: Jokowi Pertanyakan Motif Agus Rahardjo terkait Kasus E-KTP: Untuk Apa Diramaikan Itu?
“Publik mengetahui bahwa Setya Novanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berhubungan dengan kasus E-KTP yang merugikan negara sebanyak Rp2 triliun,” ujarnya.
Dia menerangkan, tindakan obstruction of justice adalah tindakan yang menabrak dan berkontradiksi dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Oleh karenanya, Isnur mendesak agar segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengakuan Agus Rahardjo tersebut.
Lihat Juga :