Pengakuan Agus Rahardjo terkait Kasus E-KTP Diminta Diselidiki Serius
Senin, 04 Desember 2023 - 11:48 WIB
loading...
Pengakuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov) diminta diselidiki secara serius. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengakuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov) diminta diselidiki secara serius. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai pengakuan Agus Rahardjo menyingkap upaya sistematis pelemahan terhadap KPK.
“Pengakuan Agus Raharjo ini juga menyingkap upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK. Sebagaimana diketahui, pelemahan KPK secara konsisten telah dilakukan sejak Jokowi berkuasa,” ujar Isnur dalam keterangan resmi, Sabtu (2/12/2023).
Dia menuturkan, YLBHI punya beberapa catatan terkait upaya pelemahan dan penghancuran KPK. Misalnya, kata dia, kriminalisasi para pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Bambang Widjoyanto, dan puluhan penyidik lembaga antirasuah itu pada 2015.
Baca juga: Alexander Marwata Benarkan Cerita Agus Rahardjo soal Perintah Penghentian Kasus e-KTP
Selain itu, penyerangan terhadap Novel Baswedan dan hak angket DPR terhadap KPK. Menurut dia, upaya pelemahan dan penghancuran KPK yang dilakukan pemerintah saat ini selanjutnya ketika mengangkat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK bermasalah dan merevisi UU KPK.
Lalu, kata dia, pemberhentian ilegal 75 lebih pegawai KPK, hingga Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Isnur mengatakan, jika Jokowi benar terbukti pernah memerintahkan pimpinan KPK menghentikan kasus korupsi E-KTP, maka itu tindak pidana serius.
“Pengakuan Agus Raharjo ini juga menyingkap upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK. Sebagaimana diketahui, pelemahan KPK secara konsisten telah dilakukan sejak Jokowi berkuasa,” ujar Isnur dalam keterangan resmi, Sabtu (2/12/2023).
Dia menuturkan, YLBHI punya beberapa catatan terkait upaya pelemahan dan penghancuran KPK. Misalnya, kata dia, kriminalisasi para pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Bambang Widjoyanto, dan puluhan penyidik lembaga antirasuah itu pada 2015.
Baca juga: Alexander Marwata Benarkan Cerita Agus Rahardjo soal Perintah Penghentian Kasus e-KTP
Selain itu, penyerangan terhadap Novel Baswedan dan hak angket DPR terhadap KPK. Menurut dia, upaya pelemahan dan penghancuran KPK yang dilakukan pemerintah saat ini selanjutnya ketika mengangkat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK bermasalah dan merevisi UU KPK.
Lalu, kata dia, pemberhentian ilegal 75 lebih pegawai KPK, hingga Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Isnur mengatakan, jika Jokowi benar terbukti pernah memerintahkan pimpinan KPK menghentikan kasus korupsi E-KTP, maka itu tindak pidana serius.
Lihat Juga :