Pengakuan Agus Rahardjo terkait Kasus E-KTP Diminta Diselidiki Serius

Senin, 04 Desember 2023 - 11:48 WIB
loading...
Pengakuan Agus Rahardjo terkait Kasus E-KTP Diminta Diselidiki Serius
Pengakuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov) diminta diselidiki secara serius. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengakuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov) diminta diselidiki secara serius. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai pengakuan Agus Rahardjo menyingkap upaya sistematis pelemahan terhadap KPK.

“Pengakuan Agus Raharjo ini juga menyingkap upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK. Sebagaimana diketahui, pelemahan KPK secara konsisten telah dilakukan sejak Jokowi berkuasa,” ujar Isnur dalam keterangan resmi, Sabtu (2/12/2023).

Dia menuturkan, YLBHI punya beberapa catatan terkait upaya pelemahan dan penghancuran KPK. Misalnya, kata dia, kriminalisasi para pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Bambang Widjoyanto, dan puluhan penyidik lembaga antirasuah itu pada 2015.



Selain itu, penyerangan terhadap Novel Baswedan dan hak angket DPR terhadap KPK. Menurut dia, upaya pelemahan dan penghancuran KPK yang dilakukan pemerintah saat ini selanjutnya ketika mengangkat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK bermasalah dan merevisi UU KPK.

Lalu, kata dia, pemberhentian ilegal 75 lebih pegawai KPK, hingga Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Isnur mengatakan, jika Jokowi benar terbukti pernah memerintahkan pimpinan KPK menghentikan kasus korupsi E-KTP, maka itu tindak pidana serius.



Sebab, menurut dia, menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan tindakan penghinaan pada peradilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.

Dia mengatakan, sesuai Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa obstruction of justice adalah tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)