Jokowi Pertanyakan Motif Agus Rahardjo terkait Kasus E-KTP: Untuk Apa Diramaikan Itu?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mempertanyakan motif mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menudingnya terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Diketahui, Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov.
“Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" kata Jokowi di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Jokowi pun menanggapi tudingan Agus yang mengaku dimintanya menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Padahal, katanya, saat itu Jokowi meminta Setnov untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. Berita itu ada semuanya," kata Jokowi.
Jokowi juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dirinya pada hukuman untuk Setnov. Hal tersebut terbukti saat Setnov tetap dihukum berat selama 15 tahun bui.
"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga Pak Setya Novanto sudah dihukum, divonis, dihukum berat 15 tahun," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov. Pertemuan keduanya di gelar di Istana.
Saat memasuki Istana, Agus menyebut bahwa Presiden sedang marah. Saat diperintahkan untuk duduk dan berfikir sejenak, Agus baru mengetahui bahwa dirinya diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” kata Agus.
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Presiden Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” kata Agus.
Agus pun menolak perintah tersebut. Dirinya mengatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.
Sementara, pada saat itu belum ada aturan hukum di KPK yang memperbolehkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK, itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.
“Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" kata Jokowi di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Jokowi pun menanggapi tudingan Agus yang mengaku dimintanya menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Padahal, katanya, saat itu Jokowi meminta Setnov untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. Berita itu ada semuanya," kata Jokowi.
Jokowi juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dirinya pada hukuman untuk Setnov. Hal tersebut terbukti saat Setnov tetap dihukum berat selama 15 tahun bui.
"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga Pak Setya Novanto sudah dihukum, divonis, dihukum berat 15 tahun," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov. Pertemuan keduanya di gelar di Istana.
Saat memasuki Istana, Agus menyebut bahwa Presiden sedang marah. Saat diperintahkan untuk duduk dan berfikir sejenak, Agus baru mengetahui bahwa dirinya diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” kata Agus.
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Presiden Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” kata Agus.
Agus pun menolak perintah tersebut. Dirinya mengatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.
Sementara, pada saat itu belum ada aturan hukum di KPK yang memperbolehkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK, itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.
(rca)