Format Debat Pilpres Berubah, Pengamat Pertanyakan Independensi KPU
loading...
A
A
A
"Jangan salahkan asumsi persepsi masyarakat yang mengatakan bahwa format ini hanya terkesan untuk melindungi salah satu calon wakil presiden, Gibran agar tidak dipermalukan," katanya.
Pangi Syarwi berharap saat debat nanti, pasangan capres-cawapres diberi ruang untuk beradu gagasan dan argumen. Para paslon tidak perlu diberikan kesempatan untuk memberikan gagasan terliarnya untuk membangun Indonesia. Karena itu, debat pilpres harus jauh dari hal-hal yang sekedar gimmick dan formalitas.
"Sehingga publik bisa menentukan siapa capres dan cawapres yang mereka akan pilih. Tidak memilih kucing dalam karung," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengakui perubahan format debat menjelang Pemilu 2024 mengharuskan cawapres didampingi oleh capres pasangannya. Hal tersebut, kata Idham, tidak melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Di setiap debat, rencananya didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingin saja. Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya," kata Idham kepada MNC Portal, Sabtu (2/12/2023).
Idham menegaskan, penyelenggaraan Pemilu 2024 masih menggunakan undang-undang pemilu yang sama dengan Pemilu 2019. "Jadi dengan demikian tidak ada perubahan dalam format penyelenggaraan debat capres-cawapres," katanya.
Pelaksanaan debat, kata Idham, akan tetap dilaksanakan sebanyak lima kali di Jakarta. Adapun debat pertama pada 12 Desember 2023. Kemudian debat kedua pada 22 Desember 2023. "Debat ketiga tanggal 7 Januari 2024; debat keempat tanggal 21 Januari 2024; dan debat kelima tanggal 4 Februari 2024," ucapnya.
Pangi Syarwi berharap saat debat nanti, pasangan capres-cawapres diberi ruang untuk beradu gagasan dan argumen. Para paslon tidak perlu diberikan kesempatan untuk memberikan gagasan terliarnya untuk membangun Indonesia. Karena itu, debat pilpres harus jauh dari hal-hal yang sekedar gimmick dan formalitas.
"Sehingga publik bisa menentukan siapa capres dan cawapres yang mereka akan pilih. Tidak memilih kucing dalam karung," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengakui perubahan format debat menjelang Pemilu 2024 mengharuskan cawapres didampingi oleh capres pasangannya. Hal tersebut, kata Idham, tidak melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Di setiap debat, rencananya didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingin saja. Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya," kata Idham kepada MNC Portal, Sabtu (2/12/2023).
Idham menegaskan, penyelenggaraan Pemilu 2024 masih menggunakan undang-undang pemilu yang sama dengan Pemilu 2019. "Jadi dengan demikian tidak ada perubahan dalam format penyelenggaraan debat capres-cawapres," katanya.
Pelaksanaan debat, kata Idham, akan tetap dilaksanakan sebanyak lima kali di Jakarta. Adapun debat pertama pada 12 Desember 2023. Kemudian debat kedua pada 22 Desember 2023. "Debat ketiga tanggal 7 Januari 2024; debat keempat tanggal 21 Januari 2024; dan debat kelima tanggal 4 Februari 2024," ucapnya.
(maf)