Format Debat Pilpres Berubah, Pengamat Pertanyakan Independensi KPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perubahan format debat Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mendapat kritikan. Setiap kandidat, baik calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres), semestinya siap diadu pikiran dan gagasannya agar pemilih tidak membeli kucing dalam karung.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, pada gelaran pemilu sebelumnya, ada jadwal debat untuk para cawapres. Karena itu, perubahan format pada proses pilpres kali ini menimbulkan pertanyaan.
Perubahan format debat telah menimbulkan kesan KPU memihak salah satu pasangan calon. Publik membaca tidak adanya debat khusus cawapres sebagai sinyal untuk melindungi Gibran Rakabuming Raka.
"Ngapain harus takut-takut, ngapain harus seperti Gibran terkesan tidak siap. Mestinya kalau Gibran siap tanding, siap bertarung, siap adu gagasan, adu pikiran, adu narasi, adu mengatasi persoalan kebangsaan, dan adu rekam jejak, harusnya debat cawapres ya tetap diadakan sebagaimana di pemilu sebelumnya pernah diadakan," kata Pangi Syarwi dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).
Syarwi mempertanyakan independensi KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi 5 tahunan. Sebab, kebijakan yang diambil KPU menunjukkan lembaga tersebut seperti tersandera oleh konflik kepentingan.
"Pertanyaannya apakah KPU ini membebek kepada kekuasaan. Atau KPU ini konflik kepentingannya terlalu kuat dengan kekuasaan. Oleh karena itu KPU juga jangan kemudian tidak fair, tidak equal, dan seolah-olah diskriminatif," katanya.
Kesan KPU melindungi salah satu cawapres cukup kuat dirasakan masyarakat. Kesan tak elok itu tidak akan dapat dihapuskan dengan berbagai alasan yang dikemukakan KPU untuk membernarkan keputusan tersebut.
"Debat kalau tidak ada cawapres ini akhirnya firm, terkonfirmasi bahwa terkesan KPU melindungi salah satu calon presiden agar tidak di-down grade, agar tidak dipermalukan," imbuhnya.
Menurut Pangi Syarwi, KPU tidak bisa menyalahkan ketika masyarakat berpandangan lembaga tersebut melindungi Gibran. Tidak dapat disalahkan juga apabila format baru tersebut juga menimbulkan kesan bahwa Gibran memang tidak siap untuk bertanding.
"Jangan salahkan asumsi persepsi masyarakat yang mengatakan bahwa format ini hanya terkesan untuk melindungi salah satu calon wakil presiden, Gibran agar tidak dipermalukan," katanya.
Pangi Syarwi berharap saat debat nanti, pasangan capres-cawapres diberi ruang untuk beradu gagasan dan argumen. Para paslon tidak perlu diberikan kesempatan untuk memberikan gagasan terliarnya untuk membangun Indonesia. Karena itu, debat pilpres harus jauh dari hal-hal yang sekedar gimmick dan formalitas.
"Sehingga publik bisa menentukan siapa capres dan cawapres yang mereka akan pilih. Tidak memilih kucing dalam karung," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengakui perubahan format debat menjelang Pemilu 2024 mengharuskan cawapres didampingi oleh capres pasangannya. Hal tersebut, kata Idham, tidak melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Di setiap debat, rencananya didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingin saja. Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya," kata Idham kepada MNC Portal, Sabtu (2/12/2023).
Idham menegaskan, penyelenggaraan Pemilu 2024 masih menggunakan undang-undang pemilu yang sama dengan Pemilu 2019. "Jadi dengan demikian tidak ada perubahan dalam format penyelenggaraan debat capres-cawapres," katanya.
Pelaksanaan debat, kata Idham, akan tetap dilaksanakan sebanyak lima kali di Jakarta. Adapun debat pertama pada 12 Desember 2023. Kemudian debat kedua pada 22 Desember 2023. "Debat ketiga tanggal 7 Januari 2024; debat keempat tanggal 21 Januari 2024; dan debat kelima tanggal 4 Februari 2024," ucapnya.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, pada gelaran pemilu sebelumnya, ada jadwal debat untuk para cawapres. Karena itu, perubahan format pada proses pilpres kali ini menimbulkan pertanyaan.
Perubahan format debat telah menimbulkan kesan KPU memihak salah satu pasangan calon. Publik membaca tidak adanya debat khusus cawapres sebagai sinyal untuk melindungi Gibran Rakabuming Raka.
"Ngapain harus takut-takut, ngapain harus seperti Gibran terkesan tidak siap. Mestinya kalau Gibran siap tanding, siap bertarung, siap adu gagasan, adu pikiran, adu narasi, adu mengatasi persoalan kebangsaan, dan adu rekam jejak, harusnya debat cawapres ya tetap diadakan sebagaimana di pemilu sebelumnya pernah diadakan," kata Pangi Syarwi dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).
Syarwi mempertanyakan independensi KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi 5 tahunan. Sebab, kebijakan yang diambil KPU menunjukkan lembaga tersebut seperti tersandera oleh konflik kepentingan.
"Pertanyaannya apakah KPU ini membebek kepada kekuasaan. Atau KPU ini konflik kepentingannya terlalu kuat dengan kekuasaan. Oleh karena itu KPU juga jangan kemudian tidak fair, tidak equal, dan seolah-olah diskriminatif," katanya.
Kesan KPU melindungi salah satu cawapres cukup kuat dirasakan masyarakat. Kesan tak elok itu tidak akan dapat dihapuskan dengan berbagai alasan yang dikemukakan KPU untuk membernarkan keputusan tersebut.
"Debat kalau tidak ada cawapres ini akhirnya firm, terkonfirmasi bahwa terkesan KPU melindungi salah satu calon presiden agar tidak di-down grade, agar tidak dipermalukan," imbuhnya.
Menurut Pangi Syarwi, KPU tidak bisa menyalahkan ketika masyarakat berpandangan lembaga tersebut melindungi Gibran. Tidak dapat disalahkan juga apabila format baru tersebut juga menimbulkan kesan bahwa Gibran memang tidak siap untuk bertanding.
"Jangan salahkan asumsi persepsi masyarakat yang mengatakan bahwa format ini hanya terkesan untuk melindungi salah satu calon wakil presiden, Gibran agar tidak dipermalukan," katanya.
Pangi Syarwi berharap saat debat nanti, pasangan capres-cawapres diberi ruang untuk beradu gagasan dan argumen. Para paslon tidak perlu diberikan kesempatan untuk memberikan gagasan terliarnya untuk membangun Indonesia. Karena itu, debat pilpres harus jauh dari hal-hal yang sekedar gimmick dan formalitas.
"Sehingga publik bisa menentukan siapa capres dan cawapres yang mereka akan pilih. Tidak memilih kucing dalam karung," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengakui perubahan format debat menjelang Pemilu 2024 mengharuskan cawapres didampingi oleh capres pasangannya. Hal tersebut, kata Idham, tidak melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Di setiap debat, rencananya didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingin saja. Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya," kata Idham kepada MNC Portal, Sabtu (2/12/2023).
Idham menegaskan, penyelenggaraan Pemilu 2024 masih menggunakan undang-undang pemilu yang sama dengan Pemilu 2019. "Jadi dengan demikian tidak ada perubahan dalam format penyelenggaraan debat capres-cawapres," katanya.
Pelaksanaan debat, kata Idham, akan tetap dilaksanakan sebanyak lima kali di Jakarta. Adapun debat pertama pada 12 Desember 2023. Kemudian debat kedua pada 22 Desember 2023. "Debat ketiga tanggal 7 Januari 2024; debat keempat tanggal 21 Januari 2024; dan debat kelima tanggal 4 Februari 2024," ucapnya.
(maf)