Junjung Integritas, Fadlul Imansyah Pastikan Internal BPKH Bersih dari Korupsi
Minggu, 03 Desember 2023 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
Secara ringkas perbuatan tersebut berkaitan dengan merugikan keuangan negara, suap-menyuap (istilah lain: sogokan atau pelicin), penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan pengadaan, serta gratifikasi (istilah lain pemberian hadiah).
Hal terpenting yang harus dipahami dalam korupsi, bahwa subjek hukumnya adalah setiap orang dan bukan saja pegawai negeri. Kemudian korupsi tidak harus berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Di sisi lain, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghentikan pertanggungjawaban hukum pidana.
Ghufron menjelaskan bahwa praktek korupsi bisa mengancam tak hanya secara personal tapi juga lembaga atau organisasi. Praktek korupsi menyebabkan target-target dari kelembagaan, negara maupun private tidak tercapai.
"Perlu ada kesadaran bahwa semua akan berjalan dengan baik jika tidak ada korupsi, pelanggaran gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang. Semua target akan terpenuhi, kinerja naik, integritas terjaga. Namun, begitu terjadi korupsi, maka semua akan berantakan. Semua target tidak akan terpenuhi. Akibatnya, kinerja dan citra lembaga atau organisasi menjadi buruk serta bisa tidak dipercaya masyarakat. Jangan sampai hal ini terjadi pada BPKH," tukasnya.
Karena itu, Ghufron mendorong BPKH untuk memperkuat sistem pengawasan internal yang sudah berjalan dengan baik, meningkatkan kemampuan tim investigasi, serta memperkuat sistem whistleblowing dan SMAP.
Hal terpenting yang harus dipahami dalam korupsi, bahwa subjek hukumnya adalah setiap orang dan bukan saja pegawai negeri. Kemudian korupsi tidak harus berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Di sisi lain, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghentikan pertanggungjawaban hukum pidana.
Ghufron menjelaskan bahwa praktek korupsi bisa mengancam tak hanya secara personal tapi juga lembaga atau organisasi. Praktek korupsi menyebabkan target-target dari kelembagaan, negara maupun private tidak tercapai.
"Perlu ada kesadaran bahwa semua akan berjalan dengan baik jika tidak ada korupsi, pelanggaran gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang. Semua target akan terpenuhi, kinerja naik, integritas terjaga. Namun, begitu terjadi korupsi, maka semua akan berantakan. Semua target tidak akan terpenuhi. Akibatnya, kinerja dan citra lembaga atau organisasi menjadi buruk serta bisa tidak dipercaya masyarakat. Jangan sampai hal ini terjadi pada BPKH," tukasnya.
Karena itu, Ghufron mendorong BPKH untuk memperkuat sistem pengawasan internal yang sudah berjalan dengan baik, meningkatkan kemampuan tim investigasi, serta memperkuat sistem whistleblowing dan SMAP.
(maf)
Lihat Juga :