Junjung Integritas, Fadlul Imansyah Pastikan Internal BPKH Bersih dari Korupsi
Minggu, 03 Desember 2023 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
"BPKH memainkan peran sentral dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan ibadah haji bagi jutaan umat Muslim Indonesia. Karena itu, BPKH menyadari bahwa keberhasilan pengelolaan dana haji tak hanya bergantung pada kebijakan dan prosedur yang baik. Tapi juga mengedepankan integritas dan transparansi serta tindakan pencegahan yang efektif terhadap korupsi, menjadi faktor kunci untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Hukum dan Kepatuhan BPKH Ahmad Zaky menegaskan, BPKH konsisten menerapkan Good Corporate Governance (GCG) untuk membangun lembaga yang sehat, tangguh, berintegritas, dan memenuhi prinsip syariah.
"Di BPKH sudah diterapkan secara konsisten mulai dari GCG, kode etik dan benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, pelaporan pelanggaran (Whistleblowing) serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," kata Zaki.
Komitmen itu diikat dengan Pakta Integritas sebagai norma yang harus dipatuhi setiap anggota Badan Pelaksana, anggota Dewan Pengawas serta pegawai BPKH.
"Pakta integritas ini sebagai pernyataan janji atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh dalam ketentuan yang berlaku sebagaimana tugas dan fungsi yang dilakukan,” tandas Zaki.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengingatkan ragam bentuk korupsi yang harus diwaspadai.
"Praktik korupsi itu ada bermacam-macam bentuknya. Berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada 7 macam bentuk korupsi. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang PTPK (Pemberantasan tindak Pidana korupsi No 31/1999 jo No 20/2001)," jelas Ghufron.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Hukum dan Kepatuhan BPKH Ahmad Zaky menegaskan, BPKH konsisten menerapkan Good Corporate Governance (GCG) untuk membangun lembaga yang sehat, tangguh, berintegritas, dan memenuhi prinsip syariah.
"Di BPKH sudah diterapkan secara konsisten mulai dari GCG, kode etik dan benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, pelaporan pelanggaran (Whistleblowing) serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," kata Zaki.
Komitmen itu diikat dengan Pakta Integritas sebagai norma yang harus dipatuhi setiap anggota Badan Pelaksana, anggota Dewan Pengawas serta pegawai BPKH.
"Pakta integritas ini sebagai pernyataan janji atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh dalam ketentuan yang berlaku sebagaimana tugas dan fungsi yang dilakukan,” tandas Zaki.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengingatkan ragam bentuk korupsi yang harus diwaspadai.
"Praktik korupsi itu ada bermacam-macam bentuknya. Berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada 7 macam bentuk korupsi. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang PTPK (Pemberantasan tindak Pidana korupsi No 31/1999 jo No 20/2001)," jelas Ghufron.
Lihat Juga :