Aspek Hukum Pergantian Pimpinan KPK
Jum'at, 01 Desember 2023 - 05:45 WIB
loading...
A
A
A
Bertolak dari pemikiran tersebut, pembentuk UU KUHAP telah memasukkan ketentuan mengenai praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP. Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77).
Lingkup objek praperadilan kemudian telah diperluas dalam Putusan MKRI Nomor 21 /PUU- XX/2014, meliputi juga penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; dengan pertimbangan Majelis Hakim MKRI bahwa keenam objek praperadilan adalah merupakan tindakan yang rentan terhadap perlindungan hak asasi tersangka yang merupakan kewajiban Lembaga peradilan. Perluasan objek praperadilan telah sejalan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Perubahan yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum. Norma ini harus dimaknai bahwa, pertama bangsa Indonesia memiliki peradaban maju dan menganut sila perikemanusiaan sebagai salah satu sila filosofi bangsa dan Negara Hukum dan kedua, hak setiap orang untuk diakui dan dijamin oleh negara harus tidak bersifat diskriminatif dan ditindas dengan tindakan aparatur hukum yang eksesif sehingga mendegradasi harkat dan martabat seseorang termasuk seseorang yang ditetapkan tersangka/terdakwa.
Baca Juga: Wapres Minta Nawawi Pomolango Tingkatkan Penegakan Hukum
Kelemahan ketentuan penyelidikan menurut KUHAP tidak ada batas waktu kapan seharusnya proses penyelidikan berhenti, dalam praktik lazimnya ditentukan berdasarkan dugaan semata-mata sepanjang telah terdapat dua bukti permulaan yang cukup, terlepas dari masalah harkat dan martabat seorang tersangka/terdakwa, dan opini publik dalam masyarakat kita tidak lagi mempertimbangkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sebaliknya asas praduga bersalah (presumption of guilt).
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, selanjutnya di dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur syarat-syarat calon komisioner KPK antara lain selain batas usia juga syarat perilaku dan integritas, profesionalisme dan akuntabilitas melalui suatu seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi, dan kini komisioner KPK telah berganti pimpinan sampai lima kali, terakhir di bawah ketua Firli Bahuri dan kawan-kawan. Sejatinya harapan dan idealisme pembentuk UU KPK adalah, KPK dipimpin oleh komisioner yang mampu bertahan dari segala godaan dan suap juga terbebas dari perilaku tidak terpuji seperti pemerasan dan lain-lain.
Lingkup objek praperadilan kemudian telah diperluas dalam Putusan MKRI Nomor 21 /PUU- XX/2014, meliputi juga penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; dengan pertimbangan Majelis Hakim MKRI bahwa keenam objek praperadilan adalah merupakan tindakan yang rentan terhadap perlindungan hak asasi tersangka yang merupakan kewajiban Lembaga peradilan. Perluasan objek praperadilan telah sejalan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Perubahan yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum. Norma ini harus dimaknai bahwa, pertama bangsa Indonesia memiliki peradaban maju dan menganut sila perikemanusiaan sebagai salah satu sila filosofi bangsa dan Negara Hukum dan kedua, hak setiap orang untuk diakui dan dijamin oleh negara harus tidak bersifat diskriminatif dan ditindas dengan tindakan aparatur hukum yang eksesif sehingga mendegradasi harkat dan martabat seseorang termasuk seseorang yang ditetapkan tersangka/terdakwa.
Baca Juga: Wapres Minta Nawawi Pomolango Tingkatkan Penegakan Hukum
Kelemahan ketentuan penyelidikan menurut KUHAP tidak ada batas waktu kapan seharusnya proses penyelidikan berhenti, dalam praktik lazimnya ditentukan berdasarkan dugaan semata-mata sepanjang telah terdapat dua bukti permulaan yang cukup, terlepas dari masalah harkat dan martabat seorang tersangka/terdakwa, dan opini publik dalam masyarakat kita tidak lagi mempertimbangkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sebaliknya asas praduga bersalah (presumption of guilt).
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, selanjutnya di dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur syarat-syarat calon komisioner KPK antara lain selain batas usia juga syarat perilaku dan integritas, profesionalisme dan akuntabilitas melalui suatu seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi, dan kini komisioner KPK telah berganti pimpinan sampai lima kali, terakhir di bawah ketua Firli Bahuri dan kawan-kawan. Sejatinya harapan dan idealisme pembentuk UU KPK adalah, KPK dipimpin oleh komisioner yang mampu bertahan dari segala godaan dan suap juga terbebas dari perilaku tidak terpuji seperti pemerasan dan lain-lain.
Lihat Juga :