Aspek Hukum Pergantian Pimpinan KPK

Jum'at, 01 Desember 2023 - 05:45 WIB
loading...
A A A
Bertolak dari pemikiran tersebut, pembentuk UU KUHAP telah memasukkan ketentuan mengenai praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP. Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77).

Lingkup objek praperadilan kemudian telah diperluas dalam Putusan MKRI Nomor 21 /PUU- XX/2014, meliputi juga penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; dengan pertimbangan Majelis Hakim MKRI bahwa keenam objek praperadilan adalah merupakan tindakan yang rentan terhadap perlindungan hak asasi tersangka yang merupakan kewajiban Lembaga peradilan. Perluasan objek praperadilan telah sejalan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Perubahan yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum. Norma ini harus dimaknai bahwa, pertama bangsa Indonesia memiliki peradaban maju dan menganut sila perikemanusiaan sebagai salah satu sila filosofi bangsa dan Negara Hukum dan kedua, hak setiap orang untuk diakui dan dijamin oleh negara harus tidak bersifat diskriminatif dan ditindas dengan tindakan aparatur hukum yang eksesif sehingga mendegradasi harkat dan martabat seseorang termasuk seseorang yang ditetapkan tersangka/terdakwa.

Baca Juga: Wapres Minta Nawawi Pomolango Tingkatkan Penegakan Hukum

Kelemahan ketentuan penyelidikan menurut KUHAP tidak ada batas waktu kapan seharusnya proses penyelidikan berhenti, dalam praktik lazimnya ditentukan berdasarkan dugaan semata-mata sepanjang telah terdapat dua bukti permulaan yang cukup, terlepas dari masalah harkat dan martabat seorang tersangka/terdakwa, dan opini publik dalam masyarakat kita tidak lagi mempertimbangkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sebaliknya asas praduga bersalah (presumption of guilt).

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, selanjutnya di dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur syarat-syarat calon komisioner KPK antara lain selain batas usia juga syarat perilaku dan integritas, profesionalisme dan akuntabilitas melalui suatu seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi, dan kini komisioner KPK telah berganti pimpinan sampai lima kali, terakhir di bawah ketua Firli Bahuri dan kawan-kawan. Sejatinya harapan dan idealisme pembentuk UU KPK adalah, KPK dipimpin oleh komisioner yang mampu bertahan dari segala godaan dan suap juga terbebas dari perilaku tidak terpuji seperti pemerasan dan lain-lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved