Aspek Hukum Pergantian Pimpinan KPK

Jum'at, 01 Desember 2023 - 05:45 WIB
loading...
Aspek Hukum Pergantian...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

PERKARA dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang ditujukan terhadap Firli Bahuri sebagai ketua/anggota KPK berakhir dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Konon penetapan tersangka dilakukan bersamaan (pada tanggal yang sama) yaitu tanggal 9 Oktober 2023 dengan laporan pidana dugaan pemerasan, sehingga menimbulkan tanda tanya dari aspek prosedural sebagaimana telah ditetapkan di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana khusus ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan (Pasal 1 angka 2 dan angka 5). Dalam hal ini terkait jeda waktu antara proses penyelidikan dan penetapan tersangka yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam proses penyidikan.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Sedangkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Sejalan dengan pengertian/definisi kedua tahapan proses pemeriksaan pra-penuntutan tesebut jelas bahwa proses penyelidikan hanya menemukan ada/tidak adanya suatu peristiwa pidana, sedangkan proses penyidikan mencari dan menemukan bukti untuk menetapkan siapa yang terbukti melakukan tindak pidananya atau menemukan tersangkanya. Ada perbedaan jeda waktu yang cukup untuk tujuan tersebut. Namun demikian diakui bahwa ketentuan KUHAP mengenai proses penyelidikan dan penyidikan tidak dibatasi oleh tenggat waktu tertentu, sehingga hak subjektif penyidik untuk memeriksa dan bahkan menetapkan seseorang menjadi tersangka bahkan melakukan upaya paksa rentan terhadap penyelahgunaan wewenang penyidik sehingga KUHAP belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi siapa saja yang dijadikan objek (bukan subjek) pemeriksaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved