Aspek Hukum Pergantian Pimpinan KPK
Jum'at, 01 Desember 2023 - 05:45 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
PERKARA dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang ditujukan terhadap Firli Bahuri sebagai ketua/anggota KPK berakhir dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Konon penetapan tersangka dilakukan bersamaan (pada tanggal yang sama) yaitu tanggal 9 Oktober 2023 dengan laporan pidana dugaan pemerasan, sehingga menimbulkan tanda tanya dari aspek prosedural sebagaimana telah ditetapkan di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana khusus ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan (Pasal 1 angka 2 dan angka 5). Dalam hal ini terkait jeda waktu antara proses penyelidikan dan penetapan tersangka yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam proses penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Sedangkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sejalan dengan pengertian/definisi kedua tahapan proses pemeriksaan pra-penuntutan tesebut jelas bahwa proses penyelidikan hanya menemukan ada/tidak adanya suatu peristiwa pidana, sedangkan proses penyidikan mencari dan menemukan bukti untuk menetapkan siapa yang terbukti melakukan tindak pidananya atau menemukan tersangkanya. Ada perbedaan jeda waktu yang cukup untuk tujuan tersebut. Namun demikian diakui bahwa ketentuan KUHAP mengenai proses penyelidikan dan penyidikan tidak dibatasi oleh tenggat waktu tertentu, sehingga hak subjektif penyidik untuk memeriksa dan bahkan menetapkan seseorang menjadi tersangka bahkan melakukan upaya paksa rentan terhadap penyelahgunaan wewenang penyidik sehingga KUHAP belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi siapa saja yang dijadikan objek (bukan subjek) pemeriksaan.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
PERKARA dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang ditujukan terhadap Firli Bahuri sebagai ketua/anggota KPK berakhir dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Konon penetapan tersangka dilakukan bersamaan (pada tanggal yang sama) yaitu tanggal 9 Oktober 2023 dengan laporan pidana dugaan pemerasan, sehingga menimbulkan tanda tanya dari aspek prosedural sebagaimana telah ditetapkan di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana khusus ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan (Pasal 1 angka 2 dan angka 5). Dalam hal ini terkait jeda waktu antara proses penyelidikan dan penetapan tersangka yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam proses penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Sedangkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sejalan dengan pengertian/definisi kedua tahapan proses pemeriksaan pra-penuntutan tesebut jelas bahwa proses penyelidikan hanya menemukan ada/tidak adanya suatu peristiwa pidana, sedangkan proses penyidikan mencari dan menemukan bukti untuk menetapkan siapa yang terbukti melakukan tindak pidananya atau menemukan tersangkanya. Ada perbedaan jeda waktu yang cukup untuk tujuan tersebut. Namun demikian diakui bahwa ketentuan KUHAP mengenai proses penyelidikan dan penyidikan tidak dibatasi oleh tenggat waktu tertentu, sehingga hak subjektif penyidik untuk memeriksa dan bahkan menetapkan seseorang menjadi tersangka bahkan melakukan upaya paksa rentan terhadap penyelahgunaan wewenang penyidik sehingga KUHAP belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi siapa saja yang dijadikan objek (bukan subjek) pemeriksaan.
Lihat Juga :