Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Aturannya yang Penting Diketahui

Kamis, 30 November 2023 - 13:32 WIB
loading...
A A A
(3) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat.

(5) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.

(6) Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 (lima) kali debat Pasangan Calon.

Pasal 51
(1) Penyelenggaraan debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.
(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye Pemilu.

Pasal 52
(1) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai
integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(2) Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye Pemilu tingkat nasional masing-masing Pasangan Calon.
(3) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

Pasal 53
(1) KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas dalam pelaksanaan debat Pasangan Calon.
(2) KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwujudan prinsip aksesibel dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilu.

Pasal 54
(1) Materi Debat Pasangan Calon merupakan visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
(2) Selain materi debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi debat calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden mengacu pada materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (2).

Selain PKPU di atas, teknis debat diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturan ini, tertera teknis debat termasuk durasi, moderator, tempat dan waktu debat, panelis, undangan, hingga penyiaran debat.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2329 seconds (0.1#10.140)