PPP Dorong Dana Guru Ngaji Menjadi Kebijakan Nasional

Selasa, 28 November 2023 - 21:48 WIB
loading...
PPP Dorong Dana Guru Ngaji Menjadi Kebijakan Nasional
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengungkapkan, program unggulan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD , yakni Dana Guru Ngaji merupakan keberlanjutan dari program Ganjar Pranowo saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. PPP konsisten mendorong pasngan Ganjar-Mahfud mereplikasi program tersebut secara nasional.

"PPP meminta Ganjar Pranowo-Mahfud MD agar mengalokasikan APBN untuk insentif guru keagamaan setiap tahunnya. Keberhasilan Ganjar Pranowo di Jawa Tengah dalam mengangkat derajat guru keagamaan harus bisa diberlakukan secara nasional," kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, saat menjadi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengalokasikan anggaran Rp247 miliar melalui APBD Provinsi Jawa Tengah per tahun untuk insentif guru keagamaan, baik muslim maupun nonmuslim. Namun program di Jawa Tengah itu terancam mandek karena Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana berencana menghapus program insentif guru keagamaan tersebut.



Menurut Awiek, pemberian insentif guru keagamaan bertujuan memberikan penghargaan kepada guru-guru informal seperti guru mengaji, guru madrasah diniyyah yang selama ini tidak mendapatkan perhatian negara. Padahal mereka telah mendidik generasi muda melalui penanaman akhlak, moral, budi pekerti, sehingga mampu membentuk pribadi yang berintegritas.

Karena itu, Awiek menegaskan keberhasilan Ganjar di Jawa Tengah hanya bisa berlaku nasional jika Paslon Ganjar-Mahfud memenangi pertarungan Pilpres 2024. "Itu memang kita titipkan dari awal ke Ganjar-Mahfud. Inisiasi dari PPP," kata Jubir TPN Ganjar-Mahfud ini.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)