KPK Tarik Menarik Status Tersangka M Suryo: Belum Final
Selasa, 28 November 2023 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
“Ya (Firli abuse of power),” kata Fickar.
Lebih lanjut Fickar mengatakan, Firli tidak memiliki kesadaran hukum yang tinggi lantaran hadir dalam gelar perkara setelah menyandang status tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Padahal, lanjut Fickar, Firli yang kini telah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK merupakan penegak hukum dan seharusnya mengerti aturan. “Itu tanda tidak punya kesadaran hukum yang tinggi. Padahal dia penegak hukum dan mengerti ada aturannya,” pungkasnya.
Kuatnya tindakan Firli dalam dugaan menyalahgunakan kekuasaan di penetapan tersangka Muhammad Suryo dinilai dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tepatnya di Pasal 17 dan Pasal 18. Dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 disebutkan bahwa badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Lebih lanjut Fickar mengatakan, Firli tidak memiliki kesadaran hukum yang tinggi lantaran hadir dalam gelar perkara setelah menyandang status tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Padahal, lanjut Fickar, Firli yang kini telah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK merupakan penegak hukum dan seharusnya mengerti aturan. “Itu tanda tidak punya kesadaran hukum yang tinggi. Padahal dia penegak hukum dan mengerti ada aturannya,” pungkasnya.
Kuatnya tindakan Firli dalam dugaan menyalahgunakan kekuasaan di penetapan tersangka Muhammad Suryo dinilai dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tepatnya di Pasal 17 dan Pasal 18. Dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 disebutkan bahwa badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Lihat Juga :