LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL
Senin, 27 November 2023 - 23:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Minta Perlindungan ke LPSK, KPK Berharap Bukan Modus Menghindar
Atas permohonan tersebut, LPSK telah melakukan pendalaman informasi terkait dengan sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman dan situasi psikologis pemohon. LPSK telah melakukan assessment psikologis kepada U, termasuk LPSK juga telah melakukan koordinasi dengan penyidik polda metro jaya serta mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.
"Berdasarkan penelaahan dan investigasi yang dilakukan, LPSK memperoleh informasi bahwa para pemohon adalah subjek hukum," tuturnya.
SYL dan Ht adalah tersangka pada perkara di KPK dan saksi pada perkara FB di Polda Metro Jaya. SYL dan Ht saat ini dalam tahanan KPK. Berbeda dengan P, H, dan U adalah saksi perkara SYL dan Ht di KPK yang proses hukumnya juga pada perkara FB di Polda Metro Jaya.
"Para pemohon memberikan keterangan penting untuk mengungkap perkara. Terdapat informasi dari pemohon bahwa pada saat mendapatkan adanya ancaman, intimidasi dan teror yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal," katanya.
Atas permohonan tersebut, LPSK telah melakukan pendalaman informasi terkait dengan sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman dan situasi psikologis pemohon. LPSK telah melakukan assessment psikologis kepada U, termasuk LPSK juga telah melakukan koordinasi dengan penyidik polda metro jaya serta mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.
"Berdasarkan penelaahan dan investigasi yang dilakukan, LPSK memperoleh informasi bahwa para pemohon adalah subjek hukum," tuturnya.
SYL dan Ht adalah tersangka pada perkara di KPK dan saksi pada perkara FB di Polda Metro Jaya. SYL dan Ht saat ini dalam tahanan KPK. Berbeda dengan P, H, dan U adalah saksi perkara SYL dan Ht di KPK yang proses hukumnya juga pada perkara FB di Polda Metro Jaya.
"Para pemohon memberikan keterangan penting untuk mengungkap perkara. Terdapat informasi dari pemohon bahwa pada saat mendapatkan adanya ancaman, intimidasi dan teror yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal," katanya.
(abd)
Lihat Juga :