LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Hal ini telah diputuskan dalam sidang majelis pimpinan LPSK yang digelar, Senin (27/11/2023).
"LPSK memutuskan permohonan SYL dan Ht dengan menyatakan menolak permohonan keduanya karena tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Dalam sidang yang sama, kata dia, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan pihak-pihak lainnya.
Edwin menjelaskan, permohonan tersebut sebelumnya dilayangkan pada 6 Oktober 2023 oleh SYL, Ht, P, dan H secara langsung ke LPSK. Selanjutnya pada 25 Oktober 2023, LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh U, salah satu pegawai Kementerian Pertanian.
"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, Ht, P, H, dan U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," ujarnya.
Adapun, permohonan perlindungan yang dimintakan adalah SYL mengajukan permohonan perlindungan hukum, Ht mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural, P dan H mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural, sementara U mengajukan permohonan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Atas permohonan tersebut, LPSK telah melakukan pendalaman informasi terkait dengan sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman dan situasi psikologis pemohon. LPSK telah melakukan assessment psikologis kepada U, termasuk LPSK juga telah melakukan koordinasi dengan penyidik polda metro jaya serta mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.
"Berdasarkan penelaahan dan investigasi yang dilakukan, LPSK memperoleh informasi bahwa para pemohon adalah subjek hukum," tuturnya.
SYL dan Ht adalah tersangka pada perkara di KPK dan saksi pada perkara FB di Polda Metro Jaya. SYL dan Ht saat ini dalam tahanan KPK. Berbeda dengan P, H, dan U adalah saksi perkara SYL dan Ht di KPK yang proses hukumnya juga pada perkara FB di Polda Metro Jaya.
"Para pemohon memberikan keterangan penting untuk mengungkap perkara. Terdapat informasi dari pemohon bahwa pada saat mendapatkan adanya ancaman, intimidasi dan teror yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal," katanya.
"LPSK memutuskan permohonan SYL dan Ht dengan menyatakan menolak permohonan keduanya karena tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Dalam sidang yang sama, kata dia, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan pihak-pihak lainnya.
Edwin menjelaskan, permohonan tersebut sebelumnya dilayangkan pada 6 Oktober 2023 oleh SYL, Ht, P, dan H secara langsung ke LPSK. Selanjutnya pada 25 Oktober 2023, LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh U, salah satu pegawai Kementerian Pertanian.
"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, Ht, P, H, dan U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," ujarnya.
Adapun, permohonan perlindungan yang dimintakan adalah SYL mengajukan permohonan perlindungan hukum, Ht mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural, P dan H mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural, sementara U mengajukan permohonan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Baca Juga
Atas permohonan tersebut, LPSK telah melakukan pendalaman informasi terkait dengan sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman dan situasi psikologis pemohon. LPSK telah melakukan assessment psikologis kepada U, termasuk LPSK juga telah melakukan koordinasi dengan penyidik polda metro jaya serta mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.
"Berdasarkan penelaahan dan investigasi yang dilakukan, LPSK memperoleh informasi bahwa para pemohon adalah subjek hukum," tuturnya.
SYL dan Ht adalah tersangka pada perkara di KPK dan saksi pada perkara FB di Polda Metro Jaya. SYL dan Ht saat ini dalam tahanan KPK. Berbeda dengan P, H, dan U adalah saksi perkara SYL dan Ht di KPK yang proses hukumnya juga pada perkara FB di Polda Metro Jaya.
"Para pemohon memberikan keterangan penting untuk mengungkap perkara. Terdapat informasi dari pemohon bahwa pada saat mendapatkan adanya ancaman, intimidasi dan teror yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal," katanya.
(abd)