Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Minta Perlindungan ke LPSK, KPK Berharap Bukan Modus Menghindar

Minggu, 08 Oktober 2023 - 16:46 WIB
loading...
Syahrul Yasin Limpo...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap permohonan itu bukan modus menghindari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang sedang berproses di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Ali mengatakan, setiap orang berhak mengajukan perlindungan LPSK. Namun nantinya LPSK yang akan menilai kelayakan apakah permohonan itu bisa disetujui atau tidak.



"Siapa pun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," katanya.

Permohonan perlindungan kepada LPSK biasanya disetujui jika pemohon bukan pelaku utama. "Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," katanya.

Untuk diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya adalah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Ya sudah jadi tersangka," kata sumber saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka ketiganya, Jumat (29/9/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporan Gratifikasi...
Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Selain Bobby Rizaldi,...
Selain Bobby Rizaldi, Tenaga Ahli hingga Dirjen PKN BPK juga Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Muara Enim
Kementan Tetapkan Harga...
Kementan Tetapkan Harga Acuan Telur Ayam Ras Rp24.000/Kg
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Rekomendasi
Prancis vs Inggris:...
Prancis vs Inggris: Laga Penutup Didier Deschamps
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
Kabar Bahagia, Chelsea...
Kabar Bahagia, Chelsea Islan Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Berita Terkini
Beda Jagoan Final Piala...
Beda Jagoan Final Piala Dunia dengan Gus Muhaimin, Bang Jamil: Persaudaraan Tetap Nomor Satu
Cita-cita Prabowo 14...
Cita-cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Punya Taraf Hidup Tak Kalah dari Singapura
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved