Kuasa Hukum Imam Masykur soal Tiga Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati: Sesuai Harapan

Senin, 27 November 2023 - 13:03 WIB
loading...
Kuasa Hukum Imam Masykur...
Tiga oknum TNI yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, dituntut hukuman mati. Foto/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Imam Masykur , Putri Maya Rumanti, mengungkapkan tuntutan hukuman mati terhadap tiga oknum TNI sudah sesuai dengan harapan pihak keluarga. Dia berharap putusan hakim nanti juga hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

"Apa yang kita harapkan, penerapan pasalnya di pasal 340 dengan tuntutan pidana mati. Dan itu menurut kami sudah cukup maksimal karena memang itu 340 adalah hukuman mati," kata Putri.

Putri berharap putusan nanti bisa ditetapkan dengan yang sama yakni hukuman mati. "Itu harapan kami," katanya.

Putri menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus pembunuhan berencana oleh tiga oknum TNI terhadap Imam Masykur sampai pada putusan yang nantinya akan dilakukan dua pekan setelah pembacaan pleidoi oleh para terdakwa.

"Kami lebih men-support di belakang, koordinasi oditur militer untuk tetap men-support apa yang menjadi harapan Pak Hotman juga dan keluarga almarhum bisa terwujud yaitu tetap hukuman mati. Untuk hari ini kami sangat memuaskan hasilnya dan kita tinggal menunggu putusannya nanti setelah pleidoi," jelas Putri.

Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka RM cs.

Baca Juga: Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Tiga oknum TNI yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, dituntut hukuman mati. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

Tiga tersangka oknum TNI itu yakni anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari Satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.

"Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, pidana dua pidana pokok pidana mati, dan pidana tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan dengan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).

Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka RM cs.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
TAUD Minta Hakim Tak...
TAUD Minta Hakim Tak Panggil Andrie Yunus ke Persidangan, Alasannya Masih Proses Pemulihan
Pakar Hukum Lihat Banyak...
Pakar Hukum Lihat Banyak Pihak Tak Paham Yurisdiksi Militer
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
Oman Tawarkan Rencana...
Oman Tawarkan Rencana Pasca-Konflik pada AS tentang Biaya Melewati Selat Hormuz
Berita Terkini
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo: Polri Harus Jadi Kompas Setiap Insan Bhayangkara
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Jokowi dan JK Hadiri...
Jokowi dan JK Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas
Infografis
3 Hukuman Mati yang...
3 Hukuman Mati yang Mengguncang China Sepanjang 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved