Firli Bahuri Siapkan Perlawanan Jadi Tersangka, Mahfud MD: Ndak Apa-apa Itu Hak Dia

Kamis, 23 November 2023 - 17:29 WIB
loading...
Firli Bahuri Siapkan Perlawanan Jadi Tersangka, Mahfud MD: Ndak Apa-apa Itu Hak Dia
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi perihal pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang bakal melawan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi perihal pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang bakal melawan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mahfud menilai sikap Firli Bahuri yang melawan itu hak semua orang.

“Ya ndak apa-apa semua orang kan melawan. Apa ada orang ditetapkan tersangka tidak melawan? Semua melawan. Ndak apa-apa itu hak dia. Dan harus kita hargai mudah-mudahan perlawanannya benar,”ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).



Mahfud mengatakan sikap seseorang yang melawan usai ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum.

“Karena perlawanan itu banyak yang benar juga, tapi banyak yang tetap salah. Ndak apa-apa proses hukum,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023) malam.

Pihak pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu mengatakan bakal melakukan perlawanan hukum usai ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.

Namun dia tidak membeberkan secara rinci apa langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan. "Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja," kata Ian Iskandar saat dihubungi awak media, Kamis (23/11/2023).

Menurut Ian Iskandar, pihaknya bakal mempelajari terlebih dulu apa yang menjadi pertimbangan atau dasar pihak penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Dia juga mengaku telah bertemu dan membahas persoalan tersebut dengan kliennya pascapenetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (22/11/2023) malam.



"Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah," kata Ian Iskandar.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)