Anwar Usman Paman Gibran Kembali Dilaporkan ke MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga kembali melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi pascaputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) No 2/MKMK/L/10/ 2023 tertanggal 7 November 2023. Putusan MKMK itu menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Anwar Usman dilaporkan oleh Advokat-Advokat Perekat Nusantara dan TPDI ke MK pada Kamis (23/11/2023) pukul 14.00 WIB. Pelapor terdiri dari Petrus Selestinus, Erick S Paat, Careel Ticualu, Robert B Keytimu, Putri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Paskalis A Da Chunha, Ricky Moningka, dan lainnya. Mereka melaporkan Anwar Usman ke MKMK agar sebelum diberhentikan dari Hakim Kosntitusi secara permanen, dinonaktifkan sementara hingga putusan MKMK definitif.
"Pelaporan ke MK dilayangkan hari ini karena pascadiberhentikan dari jabatan Ketua MK, AU masih terus bermanuver murahan yang semakin merusak marwah MK di mata publik. Padahal AU seharusnya tahu bahwa pascaputusan MK No 90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16 Oktober 2023, marwah MK berada di titik nadir kehancuran dan kini tengah dibenahi oleh Ketua MK baru Suhartoyo," kata Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11/2023).
Berdasarkan temuan Perekat Nusantara dan TPDI, pada 8 November 2023, atau sehari setelah MKMK membacakan putusannya, Anwar Usman langsung menggelar konferensi pers di MK menyampaikan keluhan, keberatan, dan sejumlah tuduhan yang diduga sebagai manuver untuk merusak marwah MK. Selain itu juga fitnah kepada seluruh Hakim MK sejak era Ketua MK pertama Jimly Asahiddiqie sampai Arief Hidayat.
"Dalam konferensi pers di MK, AU mengemukakan 17 butir pernyataan sikap, yang isinya tidak saja sebagai bentuk pembelaan dirinya, akan tetapi juga sekaligus bermaksud mendiskreditkan para mantan Ketua MK berikut seluruh Hakim Konstitusi sejak tahun 2003 sampai sekarang," kata Petrus.
Anwar Usman juga dengan enteng membawa-bawa nama Tuhan dalam soal jabatan Ketua MK. Menurut Anwar, jabatan itu milik Allah SWT, sehingga tidak sedikit pun membebani dirinya. Namun dalam kenyataannya, ia menolak putusan MKMK dan menyatakan keberatan terhadap pelantikan Hakim Konstitisi Suhartoyo sebagai Ketua MK tanpa alasan hukum sama sekali.
"Apa yang dilakukan oleh AU, sebagai bagian dari kepanikan, ketidaksiapan AU saat kehilangan jabatan yang prestisius sebagai Ketua MK," katanya.
Menurut Petrus, publik bertanya-tanya mengapa AU sering beralasan sakit sehingga tidak menghadiri sidang, termasuk pelantikan Ketua MK baru sebagai pelaksanaan putusan MKMK. Padahal momen itu penting membangun harmonisasi antarsesama Hakim MK.
"Sebagian orang bertanya-tanya, jangan-jangan AU sedang.mengalami apa yang disebut berkepribadian ganda atau multiple personality disorder," kata Petrus.
Anwar Usman dilaporkan oleh Advokat-Advokat Perekat Nusantara dan TPDI ke MK pada Kamis (23/11/2023) pukul 14.00 WIB. Pelapor terdiri dari Petrus Selestinus, Erick S Paat, Careel Ticualu, Robert B Keytimu, Putri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Paskalis A Da Chunha, Ricky Moningka, dan lainnya. Mereka melaporkan Anwar Usman ke MKMK agar sebelum diberhentikan dari Hakim Kosntitusi secara permanen, dinonaktifkan sementara hingga putusan MKMK definitif.
"Pelaporan ke MK dilayangkan hari ini karena pascadiberhentikan dari jabatan Ketua MK, AU masih terus bermanuver murahan yang semakin merusak marwah MK di mata publik. Padahal AU seharusnya tahu bahwa pascaputusan MK No 90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16 Oktober 2023, marwah MK berada di titik nadir kehancuran dan kini tengah dibenahi oleh Ketua MK baru Suhartoyo," kata Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11/2023).
Berdasarkan temuan Perekat Nusantara dan TPDI, pada 8 November 2023, atau sehari setelah MKMK membacakan putusannya, Anwar Usman langsung menggelar konferensi pers di MK menyampaikan keluhan, keberatan, dan sejumlah tuduhan yang diduga sebagai manuver untuk merusak marwah MK. Selain itu juga fitnah kepada seluruh Hakim MK sejak era Ketua MK pertama Jimly Asahiddiqie sampai Arief Hidayat.
"Dalam konferensi pers di MK, AU mengemukakan 17 butir pernyataan sikap, yang isinya tidak saja sebagai bentuk pembelaan dirinya, akan tetapi juga sekaligus bermaksud mendiskreditkan para mantan Ketua MK berikut seluruh Hakim Konstitusi sejak tahun 2003 sampai sekarang," kata Petrus.
Anwar Usman juga dengan enteng membawa-bawa nama Tuhan dalam soal jabatan Ketua MK. Menurut Anwar, jabatan itu milik Allah SWT, sehingga tidak sedikit pun membebani dirinya. Namun dalam kenyataannya, ia menolak putusan MKMK dan menyatakan keberatan terhadap pelantikan Hakim Konstitisi Suhartoyo sebagai Ketua MK tanpa alasan hukum sama sekali.
"Apa yang dilakukan oleh AU, sebagai bagian dari kepanikan, ketidaksiapan AU saat kehilangan jabatan yang prestisius sebagai Ketua MK," katanya.
Menurut Petrus, publik bertanya-tanya mengapa AU sering beralasan sakit sehingga tidak menghadiri sidang, termasuk pelantikan Ketua MK baru sebagai pelaksanaan putusan MKMK. Padahal momen itu penting membangun harmonisasi antarsesama Hakim MK.
"Sebagian orang bertanya-tanya, jangan-jangan AU sedang.mengalami apa yang disebut berkepribadian ganda atau multiple personality disorder," kata Petrus.
(abd)