DKPP Didesak Pecat Semua Komisioner KPU Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Rabu, 22 November 2023 - 16:39 WIB
loading...
DKPP Didesak Pecat Semua...
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak untuk memecat semua komisioner termasuk ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) didesak untuk memecat semua komisioner termasuk ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). Hal ini menyusul keputusan KPU yang mengubah frasa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran capres dan cawapres.

Adapun frasa yang diubah menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah'. Frasa itu kini tercantum dalam PKPU tersebut bernomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Diketahui, frasa tersebut sebelumnya dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2013 berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun". Desakan pemecatan itu disampaikan oleh Aliansi Penyelamat Konstitusi yang menggelar demo di depan gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, (22/11/2022).

DKPP Didesak Pecat Semua Komisioner KPU Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran






"Menuntut DKPP untuk memecat seluruh anggota KPU karena kita menduga telah melanggar kode etik," ujar koordinator Aliansi Penyelamat Konstitusi Azwar Furgud Yama.

DKPP Didesak Pecat Semua Komisioner KPU Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran


Pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP. Meliputi 2 kuasa hukum, 2 saksi, dan 2 prinsipal. "Kita menuntut seluruh aparatur negara agar bersikap netral, tidak berpihak kepada salah satu calon," ucapnya.

Dia menjelaskan, keputusan KPU mengubah PKPU tersebut tidak berlandaskan hukum. KPU beralasan bahwa perubahan PKPU tersebut berdasarkan putusan MK tentang batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Padahal, putusan 90/PUU-XXI/2023 itu terbukti sarat dengan konflik kepentingan. Hal itu terbukti dengan MKMK yang mencopot jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat sebab terlibat ada kepentingan dalam putusan tersebut.

Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Raka Buming Raka itu diduga sengaja mengintervensi perkara itu agar dikabulkan. Sehingga keponakannya itu bisa menjadi cawapres. Ketika perkara tersebut dikabulkan, KPU langsung mengubah PKPU.

Alhasil, Gibran mendaftar diri sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Pendaftaran itu pun diterima oleh KPU. Peserta aksi, Das Almanar Tanjung mengatakan bahwa aksi ini dilakukan agar masyarakat bisa mendengarkan keluhan mereka. Sebab, dia menilai saat ini demokrasi Indonesia telah diganggu.

"Yang menggangunya siapa? Yang berkuasa, maka kedaulatan rakyat harus dikembalikan, kita akan menuntut rakyat Indonesia untuk mengembalikan kedaulatan rakyat agar negara ini tidak mundur kembali ke new orba (Orde Baru)," jelasnya.

Dia menuturkan bahwa KPU tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan serta asas-asas pemerintahan yang baik. Bahkan cenderung tidak imparsial dan berpihak pada kekuasaan.

"Bagaimana mungkin, sebuah putusan yang cacat hukum dan cacat moral serta etika, bisa menjadi landasan atas penetapan seorang calon pemimpin bangsa, di mana pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat yang dimandatkan oleh UUD 1945 demi regenerasi kepemimpinan nasional," jelasnya.

Kata dia, KPU cenderung bertindak asal-asalan dengan tidak mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesaat pascaputusan MK. Padahal putusan MK tidak serta merta bisa dieksekusi tanpa adanya perubahan atau aturan pelaksanaannya diterbitkan terlebih dahulu.

"Fakta yang terjadi, saat pasangan calon Prabowo-Gibran mendaftarkan diri ke KPU, PKPU 19/2023 belum dirubah, namun pendaftaran Prabowo-Gibran dinyatakan lengkap, dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ini jelas melanggar hukum sekaligus melanggar kode etik penyelenggara pemilu," jelasnya.

Berikut tuntutan Aliansi Penyelamat Konstitusi:


1. Mendesak DKPP untuk memecat komisioner KPU karena pelanggaran kode etik terkait penetapan saudara Gibran.

2. Menuntut kepada KPU, Bawaslu, ASN, dan aparat negara (TNI dan Polri) agar bertindak netral dalam Pemilu 2024.

3. Jangan ada pemilu curang yang akan mengembalikan Indonesia pada masa orde baru.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0954 seconds (0.1#10.140)