Napi Dibebaskan karena Corona, Kriminolog: Ancaman yang Tersebar Tak Sesuai Fakta

Selasa, 14 April 2020 - 17:19 WIB
loading...
A A A
Senada dengan hal itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Yuspahruddin, juga menjelaskan bahwa seluruh langkah yang diterapkan Ditjen PAS sudah berpedoman dengan apa yang dikeluarkan oleh ICRC dan WHO dalam menanggulangi COVID-19.

Turut hadir dalam diskusi virtual ini perwakilan Ombudsman RI, Ninik Rahayu. Pihaknya menyampaikan pentingnya sosialisasi, memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada publik dari pemerintah. "Masyarakat juga perlu diberi bekal agar tidak terjadi penolakan terhadap warga binaan yang bebas," jelasnya.

Pakar hukum Bivitri Susanti memberikan pandangannya bahwa persoalan di lapas/rutan tidak sesederhana itu. Terjadi permasalahan sistemik pada perundang-undangan dan hukum di Indonesia. Menurutnya, saat ini adalah momentum baik untuk mendorong perubahan dari hulu dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Adanya residivis justru membuktikan bahwa untuk tindak pidana tertentu, pemidanaan/penjara itu tidak efektif, melainkan perlu diterapkan restorative justice," jelas Bivitri.

Salah satu persoalan besar yang ada dari dulu hingga sekarang adalah kelebihan penghuni di dalam lapas/rutan. Hal ini sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemasyarakatan, namun juga aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Prahesti Pandanwangi, senada dengan pendapat Bivitri bahwa pendekatan restorative justice perlu dilakukan.

"Program-program yang sudah dilakukan Ditjen PAS sendiri sudah sangat baik, salah satunya Pokmas yang menjadi program prioritas nasional. Selebihnya mesti ditingkatkan koordinasi dan peran APH terkait lainnya untuk sama-sama bisa mengawasi dan mengatasi persoalan ini," imbuh Hesti.

Pakar Pemasyarakatan, Ali Aranoval menambahkan bahwa sangat diperlukan komunikasi yang cepat dan serius oleh setiap APH. "Setop dulu masukkan tahanan ke lapas/rutan. Jangan sampai ada dua kondisi berbeda, Kemenkumham mengeluarkan tapi APH lain terus memasukkan (tahanan)," tandasnya.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2104 seconds (0.1#10.24)