Napi Dibebaskan karena Corona, Kriminolog: Ancaman yang Tersebar Tak Sesuai Fakta

Selasa, 14 April 2020 - 17:19 WIB
loading...
Napi Dibebaskan karena...
Setelah keputusan Menkumham Yasonna pembebasan napi di tengah pandemi corona pada 30 Maret lalu, muncul berbagai informasi terjadinya berbagai tindak kriminal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengeluarkan keputusan pembebasan narapidana (Napi) di tengah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) pada 30 Maret 2020 lalu, muncul berbagai informasi terjadinya berbagai tindak kriminal dan ancaman di tengah masyarakat.

Hal ini menjadi perhatian besar Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Faktanya, masih minim pemahaman bahwa kondisi di dalam lapas/rutan di Indonesia sangat rawan penyebaran dan penularan penyakit.

Pembebasan narapidana menjadi pilihan terakhir yang harus dipahami oleh berbagai pihak untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus dan penyakit di dalam lapas/rutan. Kondisi yang dihadapi warga binaan seperti kelebihan penghuni, sanitasi yang kurang memadai, memunculkan rekomendasi terbaik bagi mereka untuk dirumahkan sehingga mengurangi risiko penularan yang besar.

Kriminolog Leopold Sudaryono menyampaikan, fenomena residivis merupakan hal yang umum terjadi di seluruh dunia. Dalam diskusi virtual yang dilaksanakan pada Selasa (14/4) antara Ditjen PAS, Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), serta sejumlah pakar hukum dan praktisi Pemasyarakatan, Leopold memaparkan data selama tahun 2020 angka kejahatan residivis adalah 0.05%, di mana angka ini justru turun dari tahun sebelumnya.

"Kalau bicara ancaman di masyarakat, angka ini kecil sekali. Kecenderungan untuk mengulangi kesalahan (residivis) itu tinggi dan kondisinya di Indonesia masih sesuai dengan kondisi global," kata Sudaryono, Selasa (14/4/2020).

Wacana yang berkembang di tengah masyarakat melalui pesan berantai di berbagai media komunikasi tidak merefleksikan data yang ada. Hal ini senada dengan pemaparan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, bahwa banyak sekali hoaks yang beredar tentang banyaknya mantan narapidana yang membuat ulah setelah dibebaskan di tengah COVID-19 ini.

"Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan," ungkap Nugroho.

Pihaknya juga menegaskan, sesuai dengan instruksi Menkumham, narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah bebas akan diberi sanksi berat.

Dengan peraturan dan prosedur pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, di tahun 2020 ini telah dipetakan 40.329 warga binaan yang secara berangsur-angsur sudah harus dikeluarkan. Data ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi.

"Secara normatif, tanpa adanya Permenkumham 10 ini sebenarnya memang 40 ribu narapidana sudah harus keluar secara bertahap, termasuk yang 36 ribu ini. Mengapa ini menjadi heboh? Karena ini dikeluarkan bersama-sama," ungkap Yunaedi.

Senada dengan hal itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Yuspahruddin, juga menjelaskan bahwa seluruh langkah yang diterapkan Ditjen PAS sudah berpedoman dengan apa yang dikeluarkan oleh ICRC dan WHO dalam menanggulangi COVID-19.

Turut hadir dalam diskusi virtual ini perwakilan Ombudsman RI, Ninik Rahayu. Pihaknya menyampaikan pentingnya sosialisasi, memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada publik dari pemerintah. "Masyarakat juga perlu diberi bekal agar tidak terjadi penolakan terhadap warga binaan yang bebas," jelasnya.

Pakar hukum Bivitri Susanti memberikan pandangannya bahwa persoalan di lapas/rutan tidak sesederhana itu. Terjadi permasalahan sistemik pada perundang-undangan dan hukum di Indonesia. Menurutnya, saat ini adalah momentum baik untuk mendorong perubahan dari hulu dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Adanya residivis justru membuktikan bahwa untuk tindak pidana tertentu, pemidanaan/penjara itu tidak efektif, melainkan perlu diterapkan restorative justice," jelas Bivitri.

Salah satu persoalan besar yang ada dari dulu hingga sekarang adalah kelebihan penghuni di dalam lapas/rutan. Hal ini sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemasyarakatan, namun juga aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Prahesti Pandanwangi, senada dengan pendapat Bivitri bahwa pendekatan restorative justice perlu dilakukan.

"Program-program yang sudah dilakukan Ditjen PAS sendiri sudah sangat baik, salah satunya Pokmas yang menjadi program prioritas nasional. Selebihnya mesti ditingkatkan koordinasi dan peran APH terkait lainnya untuk sama-sama bisa mengawasi dan mengatasi persoalan ini," imbuh Hesti.

Pakar Pemasyarakatan, Ali Aranoval menambahkan bahwa sangat diperlukan komunikasi yang cepat dan serius oleh setiap APH. "Setop dulu masukkan tahanan ke lapas/rutan. Jangan sampai ada dua kondisi berbeda, Kemenkumham mengeluarkan tapi APH lain terus memasukkan (tahanan)," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Napi Siegfried Mets...
Napi Siegfried Mets dan Ali Tokman Dipulangkan ke Belanda
Pemerintah Bakal Pulangkan...
Pemerintah Bakal Pulangkan 2 Narapidana asal Inggris
Indonesia Pulangkan...
Indonesia Pulangkan 2 Napi Narkoba Asal Inggris, Yusril: Bukan untuk Tukar Reynhard Sinaga
Ditjen Pas: 375.025...
Ditjen Pas: 375.025 Warga Binaan Terima Remisi dan PMP Kemerdekaan Indonesia
Eks PM Thailand Thaksin...
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Dibebaskan dari Penjara, Korupsi tapi Dihukum Ringan
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Rekomendasi
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Portugal Difavoritkan,...
Portugal Difavoritkan, Ronaldo Dituntut Pecah Telur
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved