Napi Dibebaskan karena Corona, Kriminolog: Ancaman yang Tersebar Tak Sesuai Fakta

Selasa, 14 April 2020 - 17:19 WIB
loading...
Napi Dibebaskan karena...
Setelah keputusan Menkumham Yasonna pembebasan napi di tengah pandemi corona pada 30 Maret lalu, muncul berbagai informasi terjadinya berbagai tindak kriminal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengeluarkan keputusan pembebasan narapidana (Napi) di tengah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) pada 30 Maret 2020 lalu, muncul berbagai informasi terjadinya berbagai tindak kriminal dan ancaman di tengah masyarakat.

Hal ini menjadi perhatian besar Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Faktanya, masih minim pemahaman bahwa kondisi di dalam lapas/rutan di Indonesia sangat rawan penyebaran dan penularan penyakit.

Pembebasan narapidana menjadi pilihan terakhir yang harus dipahami oleh berbagai pihak untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus dan penyakit di dalam lapas/rutan. Kondisi yang dihadapi warga binaan seperti kelebihan penghuni, sanitasi yang kurang memadai, memunculkan rekomendasi terbaik bagi mereka untuk dirumahkan sehingga mengurangi risiko penularan yang besar.

Kriminolog Leopold Sudaryono menyampaikan, fenomena residivis merupakan hal yang umum terjadi di seluruh dunia. Dalam diskusi virtual yang dilaksanakan pada Selasa (14/4) antara Ditjen PAS, Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), serta sejumlah pakar hukum dan praktisi Pemasyarakatan, Leopold memaparkan data selama tahun 2020 angka kejahatan residivis adalah 0.05%, di mana angka ini justru turun dari tahun sebelumnya.

"Kalau bicara ancaman di masyarakat, angka ini kecil sekali. Kecenderungan untuk mengulangi kesalahan (residivis) itu tinggi dan kondisinya di Indonesia masih sesuai dengan kondisi global," kata Sudaryono, Selasa (14/4/2020).

Wacana yang berkembang di tengah masyarakat melalui pesan berantai di berbagai media komunikasi tidak merefleksikan data yang ada. Hal ini senada dengan pemaparan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, bahwa banyak sekali hoaks yang beredar tentang banyaknya mantan narapidana yang membuat ulah setelah dibebaskan di tengah COVID-19 ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Napi Siegfried Mets...
Napi Siegfried Mets dan Ali Tokman Dipulangkan ke Belanda
Pemerintah Bakal Pulangkan...
Pemerintah Bakal Pulangkan 2 Narapidana asal Inggris
Indonesia Pulangkan...
Indonesia Pulangkan 2 Napi Narkoba Asal Inggris, Yusril: Bukan untuk Tukar Reynhard Sinaga
Ditjen Pas: 375.025...
Ditjen Pas: 375.025 Warga Binaan Terima Remisi dan PMP Kemerdekaan Indonesia
Eks PM Thailand Thaksin...
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Dibebaskan dari Penjara, Korupsi tapi Dihukum Ringan
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Rekomendasi
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Pejuang Hizbullah Sergap...
Pejuang Hizbullah Sergap Pasukan Israel di Lebanon
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved