Napi Dibebaskan karena Corona, Kriminolog: Ancaman yang Tersebar Tak Sesuai Fakta

Selasa, 14 April 2020 - 17:19 WIB
loading...
Napi Dibebaskan karena...
Setelah keputusan Menkumham Yasonna pembebasan napi di tengah pandemi corona pada 30 Maret lalu, muncul berbagai informasi terjadinya berbagai tindak kriminal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengeluarkan keputusan pembebasan narapidana (Napi) di tengah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) pada 30 Maret 2020 lalu, muncul berbagai informasi terjadinya berbagai tindak kriminal dan ancaman di tengah masyarakat.

Hal ini menjadi perhatian besar Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Faktanya, masih minim pemahaman bahwa kondisi di dalam lapas/rutan di Indonesia sangat rawan penyebaran dan penularan penyakit.

Pembebasan narapidana menjadi pilihan terakhir yang harus dipahami oleh berbagai pihak untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus dan penyakit di dalam lapas/rutan. Kondisi yang dihadapi warga binaan seperti kelebihan penghuni, sanitasi yang kurang memadai, memunculkan rekomendasi terbaik bagi mereka untuk dirumahkan sehingga mengurangi risiko penularan yang besar.

Kriminolog Leopold Sudaryono menyampaikan, fenomena residivis merupakan hal yang umum terjadi di seluruh dunia. Dalam diskusi virtual yang dilaksanakan pada Selasa (14/4) antara Ditjen PAS, Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), serta sejumlah pakar hukum dan praktisi Pemasyarakatan, Leopold memaparkan data selama tahun 2020 angka kejahatan residivis adalah 0.05%, di mana angka ini justru turun dari tahun sebelumnya.

"Kalau bicara ancaman di masyarakat, angka ini kecil sekali. Kecenderungan untuk mengulangi kesalahan (residivis) itu tinggi dan kondisinya di Indonesia masih sesuai dengan kondisi global," kata Sudaryono, Selasa (14/4/2020).

Wacana yang berkembang di tengah masyarakat melalui pesan berantai di berbagai media komunikasi tidak merefleksikan data yang ada. Hal ini senada dengan pemaparan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, bahwa banyak sekali hoaks yang beredar tentang banyaknya mantan narapidana yang membuat ulah setelah dibebaskan di tengah COVID-19 ini.

"Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan," ungkap Nugroho.

Pihaknya juga menegaskan, sesuai dengan instruksi Menkumham, narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah bebas akan diberi sanksi berat.

Dengan peraturan dan prosedur pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, di tahun 2020 ini telah dipetakan 40.329 warga binaan yang secara berangsur-angsur sudah harus dikeluarkan. Data ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi.

"Secara normatif, tanpa adanya Permenkumham 10 ini sebenarnya memang 40 ribu narapidana sudah harus keluar secara bertahap, termasuk yang 36 ribu ini. Mengapa ini menjadi heboh? Karena ini dikeluarkan bersama-sama," ungkap Yunaedi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)