Mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui Penegakan Hukum
Selasa, 21 November 2023 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
Perkiraan apakah dengan demikian akan semakin sulit kita meraih cita-cita dan harapan Indonesia Emas melalui penegakan hukum? Menjawab pertanyaan yang amat musykil ini, kenangan indah semasa kuliah hukum teringat kembali ketika guru besar hukum kita selalu menggebu-gebu meyakinkan mahasiswanya akan idealisme hukum dan tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan; sekalipun (mungkin) mereka mengetahui bahwa realita hukum tidaklah demikian adanya. Jargon yang membanggakan kita para mahasiswa dan ahli hukum, bahwa, hukum harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh, dan diperkuat meyakinkan kita semua bahwa putusan sidang pengadilan di Indonesia sejak tingkat pertama atau Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung digunakan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, namun dalam realita hukum tidak demikian keadaannya; terbalik 180 derajat; kepala di bawah dan kaki di atas.
Baca Juga: Penegakan Hukum Sontoloyo
Namun demikian, tidak ada kata menyesal jadi orang Indonesia dan secara sarkastik diterjemahkan Butet Kartaradjasa (Kompas, 3 November 2023), "Jangan Kapok Menjadi Indonesia”. Jika seorang budayawan-saya anggap mewakili budayawan Indonesia; sudah menyatakan demikian, dipastikan bahwa peristiwa korupsi dan rakus kekuasaan telah menjadi/merupakan symptom “budaya Indonesia”. Dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan mencegah dan memberantas/menghukum pelaku korupsi sejak era Reformasi 1998 pemerintah telah sungguh-sungguh berniat melaksanakannya. Akan tetapi kemudian yang terjadi aparatur hukum telah lalai mengawasi pelaksanaan dari undang-undang antikorupsi dan semakin lama hal tersebut terjadi di hadapan kita, sehingga aparatur hukum telah membiarkan korupsi terjadi dan merajalela atau dalam bahasa hukum pidana, telah terjadi delik omisi.
Dilontarkan pemerintah keperluan mendesak RUU Perampasan Aset segera diundangkan setelah tertunda pembahasannya sejak tahun 2004. RUU tersebut telah disiapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menggunakan dua pendekatan perampasan aset tindak pidana yaitu, perampasan aset melalui jalur penuntutan pidana atau in personam forfeiture dan jalur tuntutan perdata atau in rem forfeiture. Persamaan kedua pendekatan tersebut telah menempatkan harta kekayaan yang perolehan tidak sah dan tidak dapat dibuktikan sebaliknya dapat dirampas atas perintah Hakim.
Baca Juga: Penegakan Hukum Sontoloyo
Namun demikian, tidak ada kata menyesal jadi orang Indonesia dan secara sarkastik diterjemahkan Butet Kartaradjasa (Kompas, 3 November 2023), "Jangan Kapok Menjadi Indonesia”. Jika seorang budayawan-saya anggap mewakili budayawan Indonesia; sudah menyatakan demikian, dipastikan bahwa peristiwa korupsi dan rakus kekuasaan telah menjadi/merupakan symptom “budaya Indonesia”. Dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan mencegah dan memberantas/menghukum pelaku korupsi sejak era Reformasi 1998 pemerintah telah sungguh-sungguh berniat melaksanakannya. Akan tetapi kemudian yang terjadi aparatur hukum telah lalai mengawasi pelaksanaan dari undang-undang antikorupsi dan semakin lama hal tersebut terjadi di hadapan kita, sehingga aparatur hukum telah membiarkan korupsi terjadi dan merajalela atau dalam bahasa hukum pidana, telah terjadi delik omisi.
Dilontarkan pemerintah keperluan mendesak RUU Perampasan Aset segera diundangkan setelah tertunda pembahasannya sejak tahun 2004. RUU tersebut telah disiapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menggunakan dua pendekatan perampasan aset tindak pidana yaitu, perampasan aset melalui jalur penuntutan pidana atau in personam forfeiture dan jalur tuntutan perdata atau in rem forfeiture. Persamaan kedua pendekatan tersebut telah menempatkan harta kekayaan yang perolehan tidak sah dan tidak dapat dibuktikan sebaliknya dapat dirampas atas perintah Hakim.
Lihat Juga :