Bawaslu Ingatkan Jajaran Teliti Tangani Perkara Pemilu: Laporan Jangan Diklaim Temuan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepada jajaran sampai di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten jangan serampangan menangani suatu perkara. Dimana laporan yang masuk tidak semestinya langsung dinyatakan temuan, namun harus dibuktikan dahulu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Puadi menuturkan pengawas pemilu harus lebih pintar dari orang yang diawasi dan memahami regulasi. Sehingga, dia meminta seluruh jajaran dapat memahami mekanisme penanganan pelanggaran sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Temuan itu pengawasan aktif yang harus bisa dibuktikan, 90 persen. Jangan coba-coba sesuatu diklaim temuan tapi ternyata berhenti karena tidak cukup bisa dibuktikan," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Walau begitu, Puadi menjelaskan Bawaslu harus tetap merangkul komplain masyarakat ketika mereka melakukan upaya hukum. Maka dia pun menyatakan divisi penanganan pelanggaran tidak boleh sembarangan, melainkan dapat menyampaikan data dengan valid agar tidak menimbulkan hoaks.
"Kalau data nggak valid jangan sekali-kali ekspos kerjakan secara profesional supaya kerja kita nggak main-main. Kalau kita tidak ngerti belajar pahami, telusuri dengan benar," ucapnya.
Terlebih, Puadi melihat tahapan kampanye tinggal hitungan hari sehingga potensi pelanggaran dapat berubah menjadi temuan. Hal inilah yang dia lihat perlu diawasi secara benar untuk menentukan hal mana yang melanggar dan menjadi temuan atau bukan.
"Pahami kasusnya, cara menangani, menelusuri pokok masalahnya. Mesti memahami kalau tidak susah mengungkap kasus-kasus yang ada," tegas Puadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Puadi menuturkan pengawas pemilu harus lebih pintar dari orang yang diawasi dan memahami regulasi. Sehingga, dia meminta seluruh jajaran dapat memahami mekanisme penanganan pelanggaran sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Temuan itu pengawasan aktif yang harus bisa dibuktikan, 90 persen. Jangan coba-coba sesuatu diklaim temuan tapi ternyata berhenti karena tidak cukup bisa dibuktikan," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Walau begitu, Puadi menjelaskan Bawaslu harus tetap merangkul komplain masyarakat ketika mereka melakukan upaya hukum. Maka dia pun menyatakan divisi penanganan pelanggaran tidak boleh sembarangan, melainkan dapat menyampaikan data dengan valid agar tidak menimbulkan hoaks.
"Kalau data nggak valid jangan sekali-kali ekspos kerjakan secara profesional supaya kerja kita nggak main-main. Kalau kita tidak ngerti belajar pahami, telusuri dengan benar," ucapnya.
Terlebih, Puadi melihat tahapan kampanye tinggal hitungan hari sehingga potensi pelanggaran dapat berubah menjadi temuan. Hal inilah yang dia lihat perlu diawasi secara benar untuk menentukan hal mana yang melanggar dan menjadi temuan atau bukan.
"Pahami kasusnya, cara menangani, menelusuri pokok masalahnya. Mesti memahami kalau tidak susah mengungkap kasus-kasus yang ada," tegas Puadi.
(kri)