Keputusan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran Digugat ke Bawaslu
loading...
A
A
A
5. Meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
6. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini.
6. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini.
(rca)