Laporkan Pimpinan KPK ke Polisi, Pengacara Novanto Dinilai Salah Alamat

Kamis, 09 November 2017 - 14:19 WIB
Laporkan Pimpinan KPK ke Polisi, Pengacara Novanto Dinilai Salah Alamat
Laporkan Pimpinan KPK ke Polisi, Pengacara Novanto Dinilai Salah Alamat
A A A
JAKARTA - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto Friedrich Yunadi menunjukkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Bareskrim Polri dengan terlapor dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

SPDP itu bernomor SP Sidik/1728/XI/2017 Dit Tipidum per tanggal 7 November 2017 terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Haris Azhar menilai, laporan terhadap dua pimpinan KPK tersebut salah alamat. Pasalnya, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK adalah domain komite etik KPK.

"Harusnya pengacara Novanto laporan ke KPK, bukan ke Polisi. KPK punya mekanisme internal," kata Haris kepada SINDOnews, Kamis (9/11/2017).

Haris mengatakan, laporan yang salah alamat itu menandakan bahwa pihak yang memperkarakan pimpinan KPK lebih nyaman dengan Polisi. Hal itu, lanjut Haris, merupakan akibat dari kompromi politik pimpinan KPK terhadap Polisi.

"Secara politik ini menunjukkan bahwa kompromi politik KPK berbuah tombak panas yang menghujam ke dirinya," kata Haris.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4980 seconds (0.1#10.140)