Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Hanya Untungkan Gibran, Tidak Anak Muda Indonesia
Senin, 20 November 2023 - 11:39 WIB
loading...
Diskusi Panel Lingkar Wawasan bertajuk Nepotisme dan Tantangan Demokrasi Bangsa di Gelanggang Generasi Muda, Kota Bandung, Sabtu (18/11/2023). Foto/
A
A
A
BANDUNG - Co-Founder Lingkar Wawasan, Christian Viery Pangliuca menilai persoalan nepotisme menjadi salah satu isu utama yang disuarakan saat Reformasi 1998. Pada saat itu, mereka bersepakat tidak ada yang saling mementingkan golongan, kroni, atau keluarga sendiri.
Namun pada hari ini, kata Christian, majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 disinyalir ada nepotisme yang terbangun atas kejadian momentum politik.Baca juga: Peraturan KPU yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Di-judicial Review ke MA
"MK memutuskan sesuatu. Padahal itu bukanlah kewenangannya untuk menambahkan suatu syarat. Sedangkan hakim MK-nya itu seorang paman atau kerabat," ujar Christian dalam Diskusi Panel Lingkar Wawasan bertajuk "Nepotisme dan Tantangan Demokrasi Bangsa" di Gelanggang Generasi Muda, Kota Bandung, Sabtu (18/11/2023).
Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sudah diatur bahwa tidak boleh seorang hakim itu mempunyai hubungan semenda atau hubungan darah dengan pemohon.
Christian menilai jika berbicara soal keuntungan, para pemuda saat ini tidak lantas mendapatkan keuntungan dari adanya batas usia capres-cawapres tersebut.
"Coba kita hilangkan sosok Gibrannya. Apakah keputusan ini menguntungkan yang lain? Buat saya ini tidak menguntungkan para pemuda, karena ada klausul pernah menjadi kepala daerah," ungkapnya.
Namun pada hari ini, kata Christian, majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 disinyalir ada nepotisme yang terbangun atas kejadian momentum politik.Baca juga: Peraturan KPU yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Di-judicial Review ke MA
"MK memutuskan sesuatu. Padahal itu bukanlah kewenangannya untuk menambahkan suatu syarat. Sedangkan hakim MK-nya itu seorang paman atau kerabat," ujar Christian dalam Diskusi Panel Lingkar Wawasan bertajuk "Nepotisme dan Tantangan Demokrasi Bangsa" di Gelanggang Generasi Muda, Kota Bandung, Sabtu (18/11/2023).
Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sudah diatur bahwa tidak boleh seorang hakim itu mempunyai hubungan semenda atau hubungan darah dengan pemohon.
Christian menilai jika berbicara soal keuntungan, para pemuda saat ini tidak lantas mendapatkan keuntungan dari adanya batas usia capres-cawapres tersebut.
"Coba kita hilangkan sosok Gibrannya. Apakah keputusan ini menguntungkan yang lain? Buat saya ini tidak menguntungkan para pemuda, karena ada klausul pernah menjadi kepala daerah," ungkapnya.
Lihat Juga :