Peraturan KPU yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Di-judicial Review ke MA

Senin, 20 November 2023 - 06:11 WIB
loading...
Peraturan KPU yang Loloskan...
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (keempat kiri) didampingi komisioner KPU lainnya, Anggota KPU August Mellaz, dan Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno berfoto bersama usai penetapan capres-cawapres di Gedung KPU, Senin (13/11/2023). FOTO/MPI/ARIEF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) akan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA), Senin (20/11/2023) hari ini. Permohonan JR terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU 19 Tahun 2023 tentang Syarat Usia Pencalonan Capres Cawapres.

Untuk diketahui, PKPU Nomo 19/2023 tertulis, syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah aturan itu ke dalam PKPU 23/2023, yakni syarat batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.

Perubahan PKPU itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Pascaputusan itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun percaya diri mendaftar sebagai cawapres ke kantor KPU.

Baca juga: KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Salah satu Pemohon, Ridwan Darmawan menjelaskan alasan TAPDK mengajukan JR, karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi acuan atau dasar hukum dalam pembentukan PKPU 23/2023. Padahal putusan MK diputus oleh Hakim konstitusi dengan cara-cara yang melawan hukum.

Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga telah memutuskan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Bahkan ketua MK saat itu, Anwar Usman yang juga paman Gibran diberhentikan dari jabatan karena ikut terlibat dalam memutuskan perkara tersebut.

"Dilakukan dengan melanggar kode etik berat, sehingga seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan PKPU tersebut. Dengan adanya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan PKPU 23/2023, demokrasi dan konstitusi Negara Republik Indonesia telah diciderai sehingga tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan harus dilawan," tulis Ridwan dalam keterangan, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Terungkap, Alasan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran meski PKPU Belum Direvisi

Sedangkan, kuasa hukum Imelda Napitupulu mengatakan, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pembentukan PKPU 23/2023 seharusnya tidak sah. Karena Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman telah tegas mengatur hakim dan panitera harus mengundurkan diri dari persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

"Dan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka konsekuensinya adalah putusan hakim tersebut tidak sah dan terhadap hakim atau panitera tersebut dikenakan sanksi administratif atau pidana," sambung Imelda.

Dengan hal tersebut, TAPDK meminta kepada MA dapat menyatakan PKPU 23/2023 atas perubahan PKPU 19/2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Rekomendasi
Wardatina Mawa Akan...
Wardatina Mawa Akan Pakai Baju Putih saat Sidang Putusan Cerai, Simbol Akhir Pernikahan dengan Insanul Fahmi
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved