Tahap 2 Penyaluran JPS, Pemerintah Tambah Bantuan Beras dan Uang Tunai
Kamis, 06 Agustus 2020 - 22:30 WIB
loading...
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, penyaluran JPS pada tahap pertama telah berlangsung baik. Foto/Neneng Zubaidah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menjalankan berbagai program Jaring Pengaman Sosial (JPS) pada tahap pertama penyaluran, yakni April-Juni 2020 kepada keluarga miskin dan rentan sebagai stimulus pandemi virus Corona (Covid-19).
Berbagai program tersebut yaitu Program Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD), serta Bantuan Khusus Sembako Jabodetabek. (Baca juga: Di Tengah Pandemi, Mensos Instruksikan Jajarannya Mudahkan Layanan Masyarakat)
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, penyaluran JPS pada tahap pertama telah berlangsung baik. Untuk tahap ke-2, pemerintah melanjutkan penyaluran jenis bansos tahap pertama.
Namun tidak hanya itu, pada tahap ke-2 pemerintah menambahkan nilai bantuan kepada keluarga miskin dan rentan penerima program reguler. (Baca juga: 5 Kontribusi Unpad dalam Penanganan Corona)
Tahap penyaluran JPS ke-2 yakni Juli sampai Desember 2020, menurut Menko PMK, berfokus untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna mengungkit gerak perekonomian utamanya usaha kecil menengah.
Berbagai program tersebut yaitu Program Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD), serta Bantuan Khusus Sembako Jabodetabek. (Baca juga: Di Tengah Pandemi, Mensos Instruksikan Jajarannya Mudahkan Layanan Masyarakat)
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, penyaluran JPS pada tahap pertama telah berlangsung baik. Untuk tahap ke-2, pemerintah melanjutkan penyaluran jenis bansos tahap pertama.
Namun tidak hanya itu, pada tahap ke-2 pemerintah menambahkan nilai bantuan kepada keluarga miskin dan rentan penerima program reguler. (Baca juga: 5 Kontribusi Unpad dalam Penanganan Corona)
Tahap penyaluran JPS ke-2 yakni Juli sampai Desember 2020, menurut Menko PMK, berfokus untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna mengungkit gerak perekonomian utamanya usaha kecil menengah.
Lihat Juga :