Pabrik Sabu Jaringan Internasional di Tangerang Dibongkar, 2 WNA China Jadi Tersangka
Jum'at, 17 November 2023 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, tim bergerak ke Apartemen Bandara City Tangerang. Kemudian pada penggeledahan kamar pertama di Tower C lantai 5, kamar C5 No. 6, pihaknya menemukan barang bukti lain seperti sabu kristal sebanyak 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 ml, serta peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu. Lalu di kamar kedua yakni di lantai 7 kamar C7 No. 9, petugas menemukan sabu kristal sebanyak 5.676,39 gram, peralatan untuk membuat dan memproduksi sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 AYAT (2) jo PASAL 132 AYAT (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000. "Dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Hary.
Saat ini pihaknya tengah mengejar ketiga pelaku lain yang terlibat dalam sindikat jaringan narkoba tersebut. Mereka adalah ES yang berperan sebagai pengendali paket ketamine, EM pengendali produksi sabu dan paket ketamine, lalu WZ yang merupakan pengendali paket ketamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 AYAT (2) jo PASAL 132 AYAT (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000. "Dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Hary.
Saat ini pihaknya tengah mengejar ketiga pelaku lain yang terlibat dalam sindikat jaringan narkoba tersebut. Mereka adalah ES yang berperan sebagai pengendali paket ketamine, EM pengendali produksi sabu dan paket ketamine, lalu WZ yang merupakan pengendali paket ketamine.
(cip)
Lihat Juga :