Pabrik Sabu Jaringan Internasional di Tangerang Dibongkar, 2 WNA China Jadi Tersangka

Jum'at, 17 November 2023 - 18:17 WIB
loading...
Pabrik Sabu Jaringan...
Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional di Tangerang. Foto/MPI/riana rizkia
A A A
JAKARTA - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional di Tangerang. Dalam pengungkapan itu, dua tersangka berinisial XM (35) dan ZJ (39) yang merupakan Warna Negara Asing (WNA) asal China telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan, pihaknya menyita barang bukti sabu kristal sebanyak 20,7 kilogram, ketamine 20,8 kilogram, dan sabu cair 17,7 liter. Menurut Hary, pengungkapan itu berawal dari informasi yang menyebutkan akan ada pengiriman ketamine dari Batam ke Jakarta pada akhir Oktober 2023.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Batam, Bandara Soetta dan Bea Cukai Pusat serta pihak ekspedisi melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target," kata Hary, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Ngeri! 2 Kurir Tertangkap Bawa 50 Kg Sabu Tujuan Jakarta

Menurut Hary sindikat ini diketahui akan melakukan pengambilan barang pada 1 November 2023 dengan menggunakan ojek online. Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yaitu dua WNA China atas nama tersangka XM dan ZJ.

Setelah dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dibawanya, tim menemukan enam buah kardus yang berisi baby chair, dan menyimpan ketamine dengan total berat 20.842,21 gram atau 20,8 Kg. "Juga ditemukan kunci Apartemen Bandara City Tangerang Banten," katanya.

Baca juga: Kurir Sabu 21 Kg Jaringan Bandar Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selanjutnya, tim bergerak ke Apartemen Bandara City Tangerang. Kemudian pada penggeledahan kamar pertama di Tower C lantai 5, kamar C5 No. 6, pihaknya menemukan barang bukti lain seperti sabu kristal sebanyak 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 ml, serta peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu. Lalu di kamar kedua yakni di lantai 7 kamar C7 No. 9, petugas menemukan sabu kristal sebanyak 5.676,39 gram, peralatan untuk membuat dan memproduksi sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 AYAT (2) jo PASAL 132 AYAT (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000. "Dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Hary.

Saat ini pihaknya tengah mengejar ketiga pelaku lain yang terlibat dalam sindikat jaringan narkoba tersebut. Mereka adalah ES yang berperan sebagai pengendali paket ketamine, EM pengendali produksi sabu dan paket ketamine, lalu WZ yang merupakan pengendali paket ketamine.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Diduga Perintahkan Ambil...
Diduga Perintahkan Ambil Paket Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Yohanes Terancam Dipecat
Mantan Kasat Narkoba...
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Resmi Dipecat, Langsung Dibawa ke Jakarta
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Rekomendasi
10 Tahun Brexit, Mayoritas...
10 Tahun Brexit, Mayoritas Rakyat Inggris Menyesal!
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved