Survei, Mayoritas Publik Tak Setuju Putusan MK tentang Syarat Usia Capres-Cawapres

Kamis, 16 November 2023 - 16:23 WIB
loading...
Survei, Mayoritas Publik...
LPI telah merilis hasil survei teranyar. Dalam hasil jejak pendapat itu, para responden yang berasal dari publik menyatakan tak setuju dengan putusan MK. Foto/MK/MPI
A A A
JAKARTA - Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) telah merilis hasil survei teranyar. Dalam hasil jejak pendapat itu, para responden yang berasal dari publik menyatakan tak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .

Hasil tersebut, tercermin dari pertanyaan yang diajukan para responden terkait kesetujuan putusan MK yang memutuskan salah satu syarat cawapres adalah minimal berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Hasilnya, sebanyak 45,35 persen responden menyatakan tidak setuju; sementara 35,15 persen responden lainnya menyatakan setuju. Sedangkan ada 19,50 persen responden tidak menjawab.



Sekadar informasi, LPI menggelar survei tersebut sejak 9 November 2023 hingga 13 November 2023. Responden yang menjadi sampel dalam survei ini adalah WNI yang telah berumur 17 tahun pada hari pencoblosan berasal dari 18 provinsi.

Teknik sampling yang digunakan pada riset ini adalah multistage random sampling. Berdasarkan teknik sampling tersebut, jumlah sampel yang diperoleh sebanyak 1.300 responden. Adapun margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar ±2,83 pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Untuk diketahui, MK telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Dari putusan Anwar Usman, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka mulus melenggang menjadi peserta Pilpres 2024. Ia maju sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)