Survei, Mayoritas Publik Tak Setuju Putusan MK tentang Syarat Usia Capres-Cawapres
Kamis, 16 November 2023 - 16:23 WIB
loading...
LPI telah merilis hasil survei teranyar. Dalam hasil jejak pendapat itu, para responden yang berasal dari publik menyatakan tak setuju dengan putusan MK. Foto/MK/MPI
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) telah merilis hasil survei teranyar. Dalam hasil jejak pendapat itu, para responden yang berasal dari publik menyatakan tak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Hasil tersebut, tercermin dari pertanyaan yang diajukan para responden terkait kesetujuan putusan MK yang memutuskan salah satu syarat cawapres adalah minimal berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Hasilnya, sebanyak 45,35 persen responden menyatakan tidak setuju; sementara 35,15 persen responden lainnya menyatakan setuju. Sedangkan ada 19,50 persen responden tidak menjawab.
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Sekadar informasi, LPI menggelar survei tersebut sejak 9 November 2023 hingga 13 November 2023. Responden yang menjadi sampel dalam survei ini adalah WNI yang telah berumur 17 tahun pada hari pencoblosan berasal dari 18 provinsi.
Hasil tersebut, tercermin dari pertanyaan yang diajukan para responden terkait kesetujuan putusan MK yang memutuskan salah satu syarat cawapres adalah minimal berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Hasilnya, sebanyak 45,35 persen responden menyatakan tidak setuju; sementara 35,15 persen responden lainnya menyatakan setuju. Sedangkan ada 19,50 persen responden tidak menjawab.
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Sekadar informasi, LPI menggelar survei tersebut sejak 9 November 2023 hingga 13 November 2023. Responden yang menjadi sampel dalam survei ini adalah WNI yang telah berumur 17 tahun pada hari pencoblosan berasal dari 18 provinsi.
Lihat Juga :