Jaksa Agung Kembali Tekankan Penundaan Proses Hukum bagi Peserta Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk menunda proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 . Para peserta pemilu tidak boleh diganggu masalah hukum sejak ditetapkan sebagai calon sampai rangkaian pemilu selesai.
Hal ini disampaikan ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
"Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan," kata Burhanuddin.
Proses pemeriksaan, kata dia, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan.
Burhanuddin juga mengungkap batas waktu proses penundaan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
"Sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mempertanyakan langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah menginstruksikan jajaran untuk menunda pemeriksaan terhadap peserta Pemilu 2024. Sisi positifnya, kata Djamil, penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilu 2024 dapat menimbulkan anggapan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tak melakukan politisasi dalam penegakan hukum terhadap peserta Pemilu 2024.
"Tetapi di sisi lain, pandangan lain menyebutkan menunda proses pemeriksaan ini sepertinya menunda kepastian hukum sendiri itu, Pak. Jadi menunda kepasian, menunda keadilan, menunda kemanfaatan hukum itu sendiri," tutur Djamil saat Raker Komisi III DPR bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Djamil meminta penjelasan alasan Burhanuddin untuk mengambil langkah penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilu 2024. Apalagi, arahan itu telah dikukuhkan melalui instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Kemudian, Kejagung juga menerbitkan memorandum Nomor 127 dan 128.
"Karena sebagian pihak mengatakan bahwa ini sama saja menunda kepastian dan menunda kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri," kata Djamil.
Hal ini disampaikan ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
"Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan," kata Burhanuddin.
Proses pemeriksaan, kata dia, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan.
Burhanuddin juga mengungkap batas waktu proses penundaan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
"Sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mempertanyakan langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah menginstruksikan jajaran untuk menunda pemeriksaan terhadap peserta Pemilu 2024. Sisi positifnya, kata Djamil, penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilu 2024 dapat menimbulkan anggapan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tak melakukan politisasi dalam penegakan hukum terhadap peserta Pemilu 2024.
"Tetapi di sisi lain, pandangan lain menyebutkan menunda proses pemeriksaan ini sepertinya menunda kepastian hukum sendiri itu, Pak. Jadi menunda kepasian, menunda keadilan, menunda kemanfaatan hukum itu sendiri," tutur Djamil saat Raker Komisi III DPR bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Djamil meminta penjelasan alasan Burhanuddin untuk mengambil langkah penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilu 2024. Apalagi, arahan itu telah dikukuhkan melalui instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Kemudian, Kejagung juga menerbitkan memorandum Nomor 127 dan 128.
"Karena sebagian pihak mengatakan bahwa ini sama saja menunda kepastian dan menunda kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri," kata Djamil.
(abd)