Jaksa Agung Kembali Tekankan Penundaan Proses Hukum bagi Peserta Pemilu 2024
Kamis, 16 November 2023 - 13:24 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menekankan kepada jajarannya untuk menunda proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk menunda proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 . Para peserta pemilu tidak boleh diganggu masalah hukum sejak ditetapkan sebagai calon sampai rangkaian pemilu selesai.
Hal ini disampaikan ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
"Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan," kata Burhanuddin.
Proses pemeriksaan, kata dia, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan.
Burhanuddin juga mengungkap batas waktu proses penundaan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
"Sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Hal ini disampaikan ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
"Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan," kata Burhanuddin.
Proses pemeriksaan, kata dia, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan.
Burhanuddin juga mengungkap batas waktu proses penundaan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
"Sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Lihat Juga :