Jaksa Agung Ungkap Kendala Tangani Tindak Pidana Pemilu
Kamis, 16 November 2023 - 12:11 WIB
loading...
Rapat kerja Jaksa Agung bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kendala dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurutnya, kendala yang dihadapi adalah delik yang ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
"Kendala dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu masih kerap terjadi, khususnya terhadap delik yang diancam pidana penjara di bawah 5 tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan," kata Burhanuddin dalam paparannya.
Seringkali celah itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu. "Karena dianggap lewat waktu atau kedaluarsa,” ujarnya.
Jaksa Agung berpandangan pola koordinasi check and balances ini diharapkan menciptakan kesepahaman, sehingga penanganan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat guna prinsip netralitas dalam penanganannya.
"Secara ringkas pola koordinasi yang dilakukan Kejaksaan pada Sentra Gakkumdu dengan pembahasan bersama untuk menyamakan persepsi dalam sistem Gakkumdu dalam setiap tahapan," katanya.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
"Kendala dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu masih kerap terjadi, khususnya terhadap delik yang diancam pidana penjara di bawah 5 tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan," kata Burhanuddin dalam paparannya.
Seringkali celah itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu. "Karena dianggap lewat waktu atau kedaluarsa,” ujarnya.
Jaksa Agung berpandangan pola koordinasi check and balances ini diharapkan menciptakan kesepahaman, sehingga penanganan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat guna prinsip netralitas dalam penanganannya.
"Secara ringkas pola koordinasi yang dilakukan Kejaksaan pada Sentra Gakkumdu dengan pembahasan bersama untuk menyamakan persepsi dalam sistem Gakkumdu dalam setiap tahapan," katanya.
Lihat Juga :