Tokoh Agama, Budayawan, hingga Akademisi Siap Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Rabu, 15 November 2023 - 20:42 WIB
loading...
Tokoh Agama, Budayawan, hingga Akademisi Siap Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Denny Indrayana menyatakan, sejumlah tokoh agama, budayawan, aktivis, hingga akademisi akan melaporkan pelanggaran administrasi pemilu ke Bawaslu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tokoh agama, aktivis, budayawan, hingga akademisi berencana melaporkan pelanggaran administrasi pemilu ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ). Pelaporan ini bagian dari menjaga moralitas dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Kuasa hukum pelapor, Denny Indrayana mengatakan, Pilpres 2024 harus dikawal dan diselamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat skandal Mahkamah Keluarga. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan adanya pelanggaran etika berat kode etik dan perilaku hakim dalam proses pembuatan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Sebagai rakyat pemilih yang peduli dengan politik moralitas, yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran, bukan semata politik elektabilitas yang hanya hitung-hitungan kemenangan, kata Denny, maka beberapa elemen tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi dengan ini akan terus melakukan pengawalan kritis atas proses Pilpres 2024.



"Termasuk dalam waktu dekat kami akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, para tokoh dan ahli yang sudah bergabung adalah Abraham Samad, Anita Wahid, Busyro Muqoddas, Butet Kartaredjasa, Danang Widoyoko, Erros Djarot, Faisal Basri, Franz Magnis Suseno, Goenawan Mohamad, Julius Ibrani, Sulistyowati Irianto, Usman Hamid, dan Wanda Hamidah. Sedangkan yang bergabung sebagai ahli adalah Bivitri Susanti, Feri Amsari, Susi Dwi Harijanti, Titi Anggraini, dan Zainal Arifin Mochtar.

"Pengajuan laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab kami agar proses Pilpres 2024 berjalan di atas koridor moral dan dilaksanakan bukan hanya netral, tetapi jujur dan adil, jauh dari praktik politik uang dan politik curang, sebagaimana ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi," katanya.



Denny mengatakan, para tokoh agama, aktivis, budayawan, dan akademisi juga mendorong agar MK segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar dan kembali menyoal konstitusionalitas Putusan 90, ataupun syarat umur capres-cawapres.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)