Rentetan Kasus Sengketa Tambang Seret Wamenkumham hingga Jadi Tersangka

Rabu, 15 November 2023 - 20:35 WIB
loading...
Rentetan Kasus Sengketa...
KPK telah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam sengketa perusahaan tambang. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam sengketa perusahaan tambang. Meski berstatus tersangka, hingga saat ini Eddy Hiariej belum ditahan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan kasus gratifikasi Wamenkumham mengungkapkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham kerap melegalkan status badan hukum yang sedang bersengketa tanpa menyelidiki asal-usulnya.

"Peran Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen AHU yang mengesahkan status badan hukum tanpa melakukan pemeriksaan subtantif terhadap akta perubahan anggaran dasar perusahaan. Ini yang menjadi biang kerok sengketa hukum terkait kepemilikan perseroan," kata Sugeng, Rabu (14/11/2023).



Sugeng melaporkan dugaan aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp7 miliar lewat dua asisten pribadinya yakni Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika. Gratifikasi tersebut disinyalir terkait permintaan pengesahan badan hukum dari perusahaan tambang nikel di Luwu Timur, yaitu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang sedang dalam sengketa kepemilikan saham antara kubu Helmut Hermawan dan Zainal Abidinsyah Siregar.

"Saya membuat pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi, berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain, adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui sebagai asistennya," tegas Sugeng.

Selain soal CLM, IPW juga sempat menyoroti pengesahan badan hukum perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Selatan, yaitu PT Anzawara Satria. Sebab, terjadi perubahan direksi dan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang tidak memenuhi syarat kuorum tapi disahkan oleh Ditjen AHU.



Ditambah lagi, pengesahan itu terbit tanpa memperoleh persetujuan Menteri ESDM. Padahal, perubahan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib mendapat persetujuan kementerian teknis.

Jika dilihat pada sistem informasi perusahaan tambang atau Minerba One Data Indonesia Kementerian ESDM, kepemilikan saham PT Anzawara tidak berubah. Artinya, pengesahaan dari Ditjen AHU disinyalir bermasalah.

"Diduga terjadi permainan oknum Ditjen AHU dengan pihak tertentu yang berkepentingan di dalam pengesahan badan hukum," kata Sugeng.

Setelah KPK resmi menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka, IPW mendesak agar Eddy mundur dari jabatannya sebagai Wamenkumham. Tujuannya, agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa terganggu konflik kepentingan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1981 seconds (0.1#10.140)