Kubu Tommy Benar Melawan, Kirim Surat Klarifikasi ke Menkumham
Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:09 WIB
loading...
Foto/okezone
A
A
A
JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto benar-benar melakukan perlawanan dalam polemik kepengurusan Partai Berkarya . Kubu Tommy berencana melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menkumham Yasonna Laoly menyikapi kabar soal telah disahkannya kepengurusan kubu Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR .
"Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Umum Tommy Soeharto tadi memutuskan untuk mengajukan surat klarifikasi kepada Menkumham atas ini semua," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Kamis (6/8/2020).
(Baca: Kemenkumham Sahkan Kubu Muchdi PR, Tommy Soeharto Diyakini Bakal Melawan)
Sebelumnya, kubu Muchdi mengaku telah mengantongi surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang susunan kepengurusan Partai Berkarya dengan ketua umumnya, Muchdi PR. Menurut dia, jika benar kubu Muchdi PR mengantongi SK Kemenkumham, hal itu merupakan aib demokrasi pada Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
"Jika SK itu benar, maka kami berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Kami berhak melakukan gugatan hukum tata usaha negara dan pidana terhadap pihak-pihak terkait," ujar Priyo.
"Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Umum Tommy Soeharto tadi memutuskan untuk mengajukan surat klarifikasi kepada Menkumham atas ini semua," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Kamis (6/8/2020).
(Baca: Kemenkumham Sahkan Kubu Muchdi PR, Tommy Soeharto Diyakini Bakal Melawan)
Sebelumnya, kubu Muchdi mengaku telah mengantongi surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang susunan kepengurusan Partai Berkarya dengan ketua umumnya, Muchdi PR. Menurut dia, jika benar kubu Muchdi PR mengantongi SK Kemenkumham, hal itu merupakan aib demokrasi pada Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
"Jika SK itu benar, maka kami berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Kami berhak melakukan gugatan hukum tata usaha negara dan pidana terhadap pihak-pihak terkait," ujar Priyo.
Lihat Juga :