Kubu Tommy Benar Melawan, Kirim Surat Klarifikasi ke Menkumham
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto benar-benar melakukan perlawanan dalam polemik kepengurusan Partai Berkarya . Kubu Tommy berencana melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menkumham Yasonna Laoly menyikapi kabar soal telah disahkannya kepengurusan kubu Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR .
"Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Umum Tommy Soeharto tadi memutuskan untuk mengajukan surat klarifikasi kepada Menkumham atas ini semua," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Kamis (6/8/2020).
(Baca: Kemenkumham Sahkan Kubu Muchdi PR, Tommy Soeharto Diyakini Bakal Melawan)
Sebelumnya, kubu Muchdi mengaku telah mengantongi surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang susunan kepengurusan Partai Berkarya dengan ketua umumnya, Muchdi PR. Menurut dia, jika benar kubu Muchdi PR mengantongi SK Kemenkumham, hal itu merupakan aib demokrasi pada Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
"Jika SK itu benar, maka kami berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Kami berhak melakukan gugatan hukum tata usaha negara dan pidana terhadap pihak-pihak terkait," ujar Priyo.
Tommy Soeharto, lanjut Priyo, mengimbau semua pengurus, anggota dan simpatisan Partai Berkarya maupun para pengagum Pak Harto, untuk tetap tenang. ”Pesan Ketua Umum kita tetap akan menyikapi secara tenang dan dewasa menghadapi ini semua," ungkapnya.
Priyo mempertanyakan dasar Kemenkumham mengesahkan Kepengurusan Kubu Muchdi PR. Sebab, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar kubu Muchdi PR tidak sah, ilegal dan melanggar berbagai aturan partai. Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, munaslub mensyaratkan persetujuan 2/3 DPW dan DPD se-Indonesia.
"Faktanya 32 DPW Provinsi semuanya memberi surat mandat untuk tetap setia pada kepemimpinan pak Tommy Soeharto. Demikian pula DPD Kabupaten / Kota mayoritas setia pada HMP, bukan ke Pak Muchdi atau pak Picunang," kata mantan wakil ketua DPR RI ini.
(Baca: Neneng dan Tommy Soeharto Tak Tahu Dimasukkan Kepengurusan Muchdi PR)
"Jadi kalau benar disahkan SK Menkumham tersebut ini menjadi janggal dan tidak masuk akal. Apakah karena Ketumnya anak pak Harto sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih baru kencur pun harus dipinggirkan? Padahal kami tidak pernah memusuhi pemerintah. Kami mendukung dengan cara kami," tambah Priyo.
Mantan kader Partai Golkar itu juga mengungkapkan bahwa Tommy sangat keberatan namanya dicatut kubu Muchdi PR dengan posisi sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya. "Itu berpotensi mencemarkan nama baik yang bisa diproses pidana," imbuhnya.
Selain Tommy, sejumlah nama rekannya yang keberatan ikut dicatut di antaranya Neneng A Tuty, A. Goesra, Tintin Hendrayani, Wartini, Dr Maria Zuraida. ”Mereka juga menyampaikan keberatan yang sama atas dicantumkannya tanpa izin dan persetujuan," ungkap dia.
-
Lihat Juga: Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP
"Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Umum Tommy Soeharto tadi memutuskan untuk mengajukan surat klarifikasi kepada Menkumham atas ini semua," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Kamis (6/8/2020).
(Baca: Kemenkumham Sahkan Kubu Muchdi PR, Tommy Soeharto Diyakini Bakal Melawan)
Sebelumnya, kubu Muchdi mengaku telah mengantongi surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang susunan kepengurusan Partai Berkarya dengan ketua umumnya, Muchdi PR. Menurut dia, jika benar kubu Muchdi PR mengantongi SK Kemenkumham, hal itu merupakan aib demokrasi pada Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
"Jika SK itu benar, maka kami berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Kami berhak melakukan gugatan hukum tata usaha negara dan pidana terhadap pihak-pihak terkait," ujar Priyo.
Tommy Soeharto, lanjut Priyo, mengimbau semua pengurus, anggota dan simpatisan Partai Berkarya maupun para pengagum Pak Harto, untuk tetap tenang. ”Pesan Ketua Umum kita tetap akan menyikapi secara tenang dan dewasa menghadapi ini semua," ungkapnya.
Priyo mempertanyakan dasar Kemenkumham mengesahkan Kepengurusan Kubu Muchdi PR. Sebab, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar kubu Muchdi PR tidak sah, ilegal dan melanggar berbagai aturan partai. Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, munaslub mensyaratkan persetujuan 2/3 DPW dan DPD se-Indonesia.
"Faktanya 32 DPW Provinsi semuanya memberi surat mandat untuk tetap setia pada kepemimpinan pak Tommy Soeharto. Demikian pula DPD Kabupaten / Kota mayoritas setia pada HMP, bukan ke Pak Muchdi atau pak Picunang," kata mantan wakil ketua DPR RI ini.
(Baca: Neneng dan Tommy Soeharto Tak Tahu Dimasukkan Kepengurusan Muchdi PR)
"Jadi kalau benar disahkan SK Menkumham tersebut ini menjadi janggal dan tidak masuk akal. Apakah karena Ketumnya anak pak Harto sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih baru kencur pun harus dipinggirkan? Padahal kami tidak pernah memusuhi pemerintah. Kami mendukung dengan cara kami," tambah Priyo.
Mantan kader Partai Golkar itu juga mengungkapkan bahwa Tommy sangat keberatan namanya dicatut kubu Muchdi PR dengan posisi sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya. "Itu berpotensi mencemarkan nama baik yang bisa diproses pidana," imbuhnya.
Selain Tommy, sejumlah nama rekannya yang keberatan ikut dicatut di antaranya Neneng A Tuty, A. Goesra, Tintin Hendrayani, Wartini, Dr Maria Zuraida. ”Mereka juga menyampaikan keberatan yang sama atas dicantumkannya tanpa izin dan persetujuan," ungkap dia.
-
Lihat Juga: Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP
(muh)