Pemerintah Bentuk Satgas untuk Tekan Kasus Kekerasan Anak di Sekolah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di daerah untuk menekan kasus kekerasan anak . Satgas tersebut dibentuk pada Agustus 2023.
Hal ini diungkapkan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) Chatarina Muliana dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "Negara Hadir Atasi Darurat Kekerasan Anak"
Chatarina menjelaskan, pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah.
"Pembentukan satgas diikuti dengan pembentukan tim di setiap sekolah, yang dibantu dengan berbagai bimbingan teknis (bimtek) untuk pelaksanaan yang lebih efektif," ujarnya, Senin (13/11/2023).
Chatarina menuturkan, saat ini telah terbentuk Tim Satgas di 27% sekolah di seluruh Indonesia. Menurut Chatarina, kanal pelaporan yang efektif memiliki potensi besar dalam mengatasi permasalahan kekerasan anak.
Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya pemahaman dan keterlibatan dari para stakeholders kunci.
“Dalam konteks ini, perlu adanya peningkatan pemahaman dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk guru, orang tua, dan masyarakat secara umum,” tuturnya.
Dalam beberapa kasus, lanjut dia, ditemukan banyak kekerasan kepada anak yang menjadi viral di media sosial. Hal ini dapat terjadi karena beberapa hal. Salah satunya, kanal pelaporan yang kurang efektif dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kenapa suatu kasus bisa viral? Bisa jadi karena kanal pelaporan macet, atau bisa juga karena mereka (korban) mungkin tidak tahu, atau tidak percaya ditindaklanjuti,” ujar Chatarina.
Hal ini diungkapkan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) Chatarina Muliana dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "Negara Hadir Atasi Darurat Kekerasan Anak"
Chatarina menjelaskan, pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah.
"Pembentukan satgas diikuti dengan pembentukan tim di setiap sekolah, yang dibantu dengan berbagai bimbingan teknis (bimtek) untuk pelaksanaan yang lebih efektif," ujarnya, Senin (13/11/2023).
Chatarina menuturkan, saat ini telah terbentuk Tim Satgas di 27% sekolah di seluruh Indonesia. Menurut Chatarina, kanal pelaporan yang efektif memiliki potensi besar dalam mengatasi permasalahan kekerasan anak.
Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya pemahaman dan keterlibatan dari para stakeholders kunci.
“Dalam konteks ini, perlu adanya peningkatan pemahaman dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk guru, orang tua, dan masyarakat secara umum,” tuturnya.
Dalam beberapa kasus, lanjut dia, ditemukan banyak kekerasan kepada anak yang menjadi viral di media sosial. Hal ini dapat terjadi karena beberapa hal. Salah satunya, kanal pelaporan yang kurang efektif dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kenapa suatu kasus bisa viral? Bisa jadi karena kanal pelaporan macet, atau bisa juga karena mereka (korban) mungkin tidak tahu, atau tidak percaya ditindaklanjuti,” ujar Chatarina.