Tren Perundungan di Medsos Naik, Peran Satgas Anti Bullying Perlu Ditingkatkan

Senin, 13 November 2023 - 15:54 WIB
loading...
Tren Perundungan di Medsos Naik, Peran Satgas Anti Bullying Perlu Ditingkatkan
Founder sekaligus Ketua Yayasan SHW Center, Shri Hardjuno Wiwoho. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Tren kasus perundungan melalui media siber (cyberbullying) di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Karena itu, perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying sangat penting untuk memitigasi agar dampaknya tidak meluas.

Founder sekaligus Ketua Yayasan Syariah Hardjuno Wiwoho (SHW Center), Shri Hardjuno Wiwoho memaparkan, data UNICEF 2020 menemukan 45% anak berusia 14-24 tahun di seluruh dunia telah mengalami perundungan berbasis cyber sepanjang 2020. Data itu mirip dengan data dari Center for Digital Society (CfDS) per Agustus 2021 yang meneliti siswa SMP dan SMA usia 13-18 di 34 provinsi di Indonesia.

Hasil riset menemukan 45,35% mengaku pernah menjadi korban. Adapun 38,41% lainnya menjadi pelaku. Platform yang sering digunakan untuk kasus cyberbullying antara lain WhatsApp, Instagram, dan Facebook.



"Sehingga memang cyberbullying ini fenomena yang meresahkan. Cyberbullying lebih seram dari bullying biasa karena bisa 24 jam di-bully. Kapan saja, di mana saja, siapa saja, melalui medsos itu bisa di-bully dan bisa mem-bully juga. Mental generasi muda rusak gara-gara budaya cyberbullying," kata Hardjuno dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).

Indonesia akan memasuki masa puncak bonus demografi pada 2030, 68% penduduk berusia produktif. Dengan penetrasi media sosial yang begitu masif tapi perilaku cyberbullying yang begitu tinggi, bonus demografi bisa berubah menjadi bencana demografi. Sebab generasi usia produktifnya lahir dari ekosistem cyberbullying yang membungkam seluruh potensi yang dimiliki.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mendorong sekolah membentuk Satgas Anti Bullying yang di dalamnya termasuk cyberbullying. Namun demikian, kata Hardjuno, tugas, peran, dan peraturan mekanisme Satgas ini perlu diformulasikan lebih tegas dan jelas untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan guna melindungi korban khususnya korban perundungan siber.



"Maksud saya, selain bullying konvensional, Satgas di sekolah ini juga memberi perhatian penuh pada cyberbullying. Gangguan mental itu ancaman nyata," kata Staf Ahli Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini.

"Idealnya, Satgas Anti Cyberbullying ini terdiri dari berbagai elemen, mulai dari unsur perwakilan guru, siswa, dan orang tua," kata Hardjuno.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)