Mahfud MD Ingin Perkuat Digitalisasi Hukum, Apa Saja Manfaatnya?

Senin, 13 November 2023 - 22:15 WIB
loading...
Mahfud MD Ingin Perkuat...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Digitalisasi hukum akan memberikan manfaat kepada sistem peradilan di Indonesia. Hal inilah yang akan diperkuat oleh Mahfud MD , Menko Polhukam yang juga Calon Wakil Presiden dari Ganjar Pranowo.

Hal itu diungkapkan Mahfud kala dirinya menjadi lawan bicara Akbar Faizal dalam Podcast yang diunggah pada Minggu, (12/11/2023) dengan judul "JANGAN MAIN-MAIN. JANGAN PIKIR SEMUA APARAT HANYA BERPIHAK PADA SATU KONTESTAN."

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa sebetulnya sudah ada program digitalisasi hukum di Indonesia yang bernama SPPT-TI atau Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi. Kendati demikian, dia juga mengungkapkan bahwa program itu belum berjalan dengan baik dan masih banyak pihak penegak hukum yang enggan untuk menggunakannya.

Baca Juga: Jadi Cawapres, Mahfud MD Prioritaskan Penegakan Hukum

"Digitalisasi itu di bidang peradilan saya membuat itu, banyak yang tidak mau ternyata. Nggak mau nyetor, oke saya setuju (penegak hukum) tapi kasus yang ini itu ndak jalan. Jadi nggak jalan, padahal sudah ada programnya dan sudah disusun,” ujar Mahfud.

Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya dan Ganjar Pranowo akan memperkuat dan memperbaiki sistem tersebut jika terpilih dalam Pilpres 2024. "Itu satu digitalisasi kita akan perkuat ini," kata Mahfud.

Apa manfaat dari digitalisasi hukum yang ingin diperkuat Mahfud MD? Berikut ini adalah beberapa ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.

5 Manfaat Digitalisasi Hukum

1. Efisiensi dan Kecepatan Penataan Regulasi


Proses digitalisasi mempermudah dan mempercepat penataan regulasi di tingkat nasional dan daerah. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk menanggapi dengan cepat perubahan situasi atau kebutuhan masyarakat, serta memastikan bahwa regulasi tetap relevan dan up to date.

Dengan proses yang lebih otomatis dan terstruktur, waktu dan sumber daya yang diperlukan dalam pembentukan regulasi dapat diminimalisir.

2. Peningkatan Kualitas Regulasi yang Dihasilkan


Digitalisasi hukum membantu meningkatkan kualitas regulasi yang dibuat. Dengan proses yang terdokumentasi dan terkelola dengan baik, setiap tahap pembuatan regulasi dapat diawasi dan dianalisis untuk memastikan keakuratan dan konsistensi.

Hal ini memungkinkan pemerintah untuk menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas, yang secara langsung berpengaruh pada kehidupan masyarakat.

3. Kemudahan dalam Pelacakan dan Pencarian


Digitalisasi memudahkan pelacakan dan pencarian (tracking and tracing) dalam proses pembentukan regulasi. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, informasi mengenai regulasi dapat dengan mudah dilacak dan diakses. Ini sangat penting dalam memonitor perkembangan regulasi dan dalam proses peninjauan kebijakan.

4. Dokumentasi yang Efisien


Dengan digitalisasi Hukum, proses dokumentasi dalam pembuatan peraturan perundang-undangan menjadi lebih efisien. Semua dokumen, data, dan informasi terkait dengan regulasi dapat disimpan secara elektronik dan diakses dengan cepat kapan saja. Ini tidak hanya menghemat ruang penyimpanan fisik, tetapi juga mempermudah dalam pengelolaan data.

5. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat


Digitalisasi juga memungkinkan bagi masyarakat untuk lebih mudah mengakses dan memberikan tanggapan atas Rancangan Regulasi. Melalui platform digital, masyarakat dapat memberikan masukan atau feedback yang dapat membantu pemerintah dalam menyusun regulasi yang lebih inklusif dan mewakili berbagai kepentingan.

Itulah 5 manfaat dari digitalisasi hukum, sektor yang ingin diperkuat oleh Mahfud MD.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Bukan Sekadar Digitalisasi,...
Bukan Sekadar Digitalisasi, Kini Operasional Bisnis Harus Otonom
Rebranding Inhealth,...
Rebranding Inhealth, Strategi Perkuat Layanan dan Digitalisasi
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
8 Tanda Orang yang Mendapatkan...
8 Tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Apa Saja?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved