Putusan MKMK Lukai Kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga MK

Senin, 13 November 2023 - 15:07 WIB
loading...
Putusan MKMK Lukai Kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga MK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Managing Partner Badranaya Partnership dan Mitra Jakarta dan Paris di Indonesian American Lawyers Association, Bhirawa J Arifi mengatakan, putusan MKMK itu melukai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK. Apalagi, kata Bhirawa, Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi, juga Ketua MK saat itu, seharusnya bisa merawat derajat dan martabat MK sebagai garda terdepan penjaga konstitusi dan demokrasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat akan institusi penegakan hukum yang berintegritas, independen, dan berkeadilan.

Bhirawa mengatakan, MKMK dalam putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 3 November 2023 menyatakan, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, dan Prinsip Integritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 009/PMK/2006 Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.



"Hal ini tentunya sangat melukai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK, terutama ketika pelanggaran kode etik berat tersebut dilakukan oleh Ketua MK sebagai pimpinan tertinggi lembaga," katanya kepada MNC Portal, Senin (13/11/2023).

Menurut Bhirawa, salah satu bentuk konflik kepentingan Anwar Usman yang disebutkan dalam Putusan MKMK adalah Permohonan Uji Materiil Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan No,or 91/PUU-XXI/2023 yang secara eksplisit menyebut nama Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Surakarta 2020-2025, Putra sulung Presiden Joko Widodo, dan keponakan dari Anwar Usman) sebagai salah satu pembahasan dalam objek permohonan.

Permohonan Uji Materiil Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga memiliki konflik kepentingan. Meski tidak secara eksplisit menyebut nama Gibran, tapi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merupakan adik kandung Gibran, anak bungsu Presiden Jokowi, dan keponakan Anwar Usman.



Bhirawa mengatakan, dengan adanya permohonan uji materiil yang berkaitan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman. Namun dia tidak memberitahukan dan tidak menyatakan dalam persidangan bahwa dirinya memiliki kebenturan kepentingan dalam pemeriksaan perkara karena memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep, dan juga tidak mengundurkan diri dari semua perkara Permohonan Uji Materiil dimaksud.

"Dengan kondisi ini, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman secara jelas melanggar prinsip independensi dan prinsip ketakberpihakan sebagai Hakim Konstitusi," katanya.

Bhirawa menyayangkan, dalam polemik yang mengguncang politik dan hukum dalam negeri serta merusak kehormatan MK di mata masyarakat, tidak ada satu pun bentuk klarifikasi atau pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang disebutkan dalam Putusan MKMK yang memiliki hubungan dengan Anwar Usman, khususnya oleh Presiden JOkowi, Gibran, dan Kaesang.

"Padahal putusan yang diperiksa dan diputus oleh Anwar Usman berkaitan langsung dan erat dengan kepentingan keluarga besar Presiden Joko Widodo, Gibran, dan Kaesang Pangarep," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)