Putusan MKMK Lukai Kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga MK

Senin, 13 November 2023 - 15:07 WIB
loading...
Putusan MKMK Lukai Kepercayaan...
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Managing Partner Badranaya Partnership dan Mitra Jakarta dan Paris di Indonesian American Lawyers Association, Bhirawa J Arifi mengatakan, putusan MKMK itu melukai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK. Apalagi, kata Bhirawa, Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi, juga Ketua MK saat itu, seharusnya bisa merawat derajat dan martabat MK sebagai garda terdepan penjaga konstitusi dan demokrasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat akan institusi penegakan hukum yang berintegritas, independen, dan berkeadilan.

Bhirawa mengatakan, MKMK dalam putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 3 November 2023 menyatakan, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, dan Prinsip Integritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 009/PMK/2006 Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.



"Hal ini tentunya sangat melukai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK, terutama ketika pelanggaran kode etik berat tersebut dilakukan oleh Ketua MK sebagai pimpinan tertinggi lembaga," katanya kepada MNC Portal, Senin (13/11/2023).

Menurut Bhirawa, salah satu bentuk konflik kepentingan Anwar Usman yang disebutkan dalam Putusan MKMK adalah Permohonan Uji Materiil Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan No,or 91/PUU-XXI/2023 yang secara eksplisit menyebut nama Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Surakarta 2020-2025, Putra sulung Presiden Joko Widodo, dan keponakan dari Anwar Usman) sebagai salah satu pembahasan dalam objek permohonan.

Permohonan Uji Materiil Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga memiliki konflik kepentingan. Meski tidak secara eksplisit menyebut nama Gibran, tapi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merupakan adik kandung Gibran, anak bungsu Presiden Jokowi, dan keponakan Anwar Usman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Bring Back My Heart...
Bring Back My Heart Jadi Pilihan Microdrama Romantis yang Seru di V+Short
Nathalie Holscher Ungkap...
Nathalie Holscher Ungkap Alasan Mantap Nikahi Arief Fadli
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved