Putusan MKMK Lukai Kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga MK

Senin, 13 November 2023 - 15:07 WIB
loading...
Putusan MKMK Lukai Kepercayaan...
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Managing Partner Badranaya Partnership dan Mitra Jakarta dan Paris di Indonesian American Lawyers Association, Bhirawa J Arifi mengatakan, putusan MKMK itu melukai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK. Apalagi, kata Bhirawa, Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi, juga Ketua MK saat itu, seharusnya bisa merawat derajat dan martabat MK sebagai garda terdepan penjaga konstitusi dan demokrasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat akan institusi penegakan hukum yang berintegritas, independen, dan berkeadilan.

Bhirawa mengatakan, MKMK dalam putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 3 November 2023 menyatakan, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, dan Prinsip Integritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 009/PMK/2006 Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.



"Hal ini tentunya sangat melukai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK, terutama ketika pelanggaran kode etik berat tersebut dilakukan oleh Ketua MK sebagai pimpinan tertinggi lembaga," katanya kepada MNC Portal, Senin (13/11/2023).

Menurut Bhirawa, salah satu bentuk konflik kepentingan Anwar Usman yang disebutkan dalam Putusan MKMK adalah Permohonan Uji Materiil Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan No,or 91/PUU-XXI/2023 yang secara eksplisit menyebut nama Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Surakarta 2020-2025, Putra sulung Presiden Joko Widodo, dan keponakan dari Anwar Usman) sebagai salah satu pembahasan dalam objek permohonan.

Permohonan Uji Materiil Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga memiliki konflik kepentingan. Meski tidak secara eksplisit menyebut nama Gibran, tapi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merupakan adik kandung Gibran, anak bungsu Presiden Jokowi, dan keponakan Anwar Usman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Pemeriksaan Hery Susanto...
Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Konser Tehillim 2026:...
Konser Tehillim 2026: Angel Pieters Ungkap Pesan Mendalam di Balik Lagu Liliana Tanoesoedibjo
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Berita Terkini
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved