Kembali ke UUD 1945 Asli Solusi Selamatkan Bangsa Indonesia
Sabtu, 11 November 2023 - 22:03 WIB
loading...
Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren, Mohamad Sukri saat menghadiri penyerahan maklumat Dewan Presidium Konstitusi yang berisi desakan kembali ke UUD 1945 asli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11/2023). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Dewan Presidium Konstitusi yang diwakili Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno menyerahkan maklumat kepada Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. Maklumat itu berisi desakan agar kembali kepada Undang-Undang Dasar ( UUD) 1945 sebelum diamendemen.
Penyerahan maklumat Dewan Presidium Konstitusi dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11/2023). Hadir dalam penyerahan maklumat itu para akademisi, pimpinan ormas besar, kelompok elemen masyarakat strategis dari buruh, nelayan, mahasiswa, organisasi keagamaan, kiai, dan Habaib.
Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren, Mohamad Sukri menuturkan, amendemen UUD 1945 yang dilakukan beberapa kali telah mengganti 95% pasal dan ayat dari naskah aslinya. Profesor Kaelan, kata Sukri, dalam penelitiannya bahkan menyebut 97% telah berubah. Banyak paham yang masuk dalam amendemen UUD 1945, seperti liberalisme dan kapitalisme menyuburkan oligarki.
Baca juga: 4 Kali Amendemen UUD 1945, Berikut Pasal-pasal yang Sudah Berubah
Menurutnya, amendemen UUD 1945 yang terjadi pada 1999 hingga 2002, telah mengaburkan pelaksanaan dan pengamalan sila keempat dari Pancasila, sehingga menghilangkan kedaulatan rakyat dengan memindahkannya kepada kelompok.
"Hal ini makin menjauhkan cita cita para pendiri bangsa, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan yang lebih berdaulat, adil, dan makmur," kata Mohamad Sukri, Doktor Ilmu Sosial yang disertasinya mengkaji Ekonomi Konstitusi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/11/2023).
Sukri mengatakan, keberadaan oligarki telah ada di Indonesia sejak Orde Baru. Namun waktu itu masih bisa dikendalikan karena kepemimpinan nasional dan UUD 1945 masih utuh belum dipreteli. Oligarki kemudian mendompleng bergulirnya era Reformasi, secara perlahan tapi pasti masuk ke sendi sendi ekonomi, politik, hukum dan lainnya hingga sekarang.
Penyerahan maklumat Dewan Presidium Konstitusi dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11/2023). Hadir dalam penyerahan maklumat itu para akademisi, pimpinan ormas besar, kelompok elemen masyarakat strategis dari buruh, nelayan, mahasiswa, organisasi keagamaan, kiai, dan Habaib.
Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren, Mohamad Sukri menuturkan, amendemen UUD 1945 yang dilakukan beberapa kali telah mengganti 95% pasal dan ayat dari naskah aslinya. Profesor Kaelan, kata Sukri, dalam penelitiannya bahkan menyebut 97% telah berubah. Banyak paham yang masuk dalam amendemen UUD 1945, seperti liberalisme dan kapitalisme menyuburkan oligarki.
Baca juga: 4 Kali Amendemen UUD 1945, Berikut Pasal-pasal yang Sudah Berubah
Menurutnya, amendemen UUD 1945 yang terjadi pada 1999 hingga 2002, telah mengaburkan pelaksanaan dan pengamalan sila keempat dari Pancasila, sehingga menghilangkan kedaulatan rakyat dengan memindahkannya kepada kelompok.
"Hal ini makin menjauhkan cita cita para pendiri bangsa, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan yang lebih berdaulat, adil, dan makmur," kata Mohamad Sukri, Doktor Ilmu Sosial yang disertasinya mengkaji Ekonomi Konstitusi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/11/2023).
Sukri mengatakan, keberadaan oligarki telah ada di Indonesia sejak Orde Baru. Namun waktu itu masih bisa dikendalikan karena kepemimpinan nasional dan UUD 1945 masih utuh belum dipreteli. Oligarki kemudian mendompleng bergulirnya era Reformasi, secara perlahan tapi pasti masuk ke sendi sendi ekonomi, politik, hukum dan lainnya hingga sekarang.
Lihat Juga :