Kembali ke UUD 1945 Asli Solusi Selamatkan Bangsa Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Presidium Konstitusi yang diwakili Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno menyerahkan maklumat kepada Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. Maklumat itu berisi desakan agar kembali kepada Undang-Undang Dasar ( UUD) 1945 sebelum diamendemen.
Penyerahan maklumat Dewan Presidium Konstitusi dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11/2023). Hadir dalam penyerahan maklumat itu para akademisi, pimpinan ormas besar, kelompok elemen masyarakat strategis dari buruh, nelayan, mahasiswa, organisasi keagamaan, kiai, dan Habaib.
Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren, Mohamad Sukri menuturkan, amendemen UUD 1945 yang dilakukan beberapa kali telah mengganti 95% pasal dan ayat dari naskah aslinya. Profesor Kaelan, kata Sukri, dalam penelitiannya bahkan menyebut 97% telah berubah. Banyak paham yang masuk dalam amendemen UUD 1945, seperti liberalisme dan kapitalisme menyuburkan oligarki.
Menurutnya, amendemen UUD 1945 yang terjadi pada 1999 hingga 2002, telah mengaburkan pelaksanaan dan pengamalan sila keempat dari Pancasila, sehingga menghilangkan kedaulatan rakyat dengan memindahkannya kepada kelompok.
"Hal ini makin menjauhkan cita cita para pendiri bangsa, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan yang lebih berdaulat, adil, dan makmur," kata Mohamad Sukri, Doktor Ilmu Sosial yang disertasinya mengkaji Ekonomi Konstitusi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/11/2023).
Sukri mengatakan, keberadaan oligarki telah ada di Indonesia sejak Orde Baru. Namun waktu itu masih bisa dikendalikan karena kepemimpinan nasional dan UUD 1945 masih utuh belum dipreteli. Oligarki kemudian mendompleng bergulirnya era Reformasi, secara perlahan tapi pasti masuk ke sendi sendi ekonomi, politik, hukum dan lainnya hingga sekarang.
Amendemen UUD 1945, kata Sukri, semakin memperkuat potensi perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta mengikis jati diri bangsa Indonesia dan semakin menjauhkan terwujudnya cita-cita dan tujuan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Wajar saja jika ada pendapat yang menyatakan UUD 1945 disusun dalam suasana kebatinan, sedangkan amendemen dibuat dalam suasana kebatilan," kata Dewan Pengawas YPK IKOPIN University ini.
Sukri menceritakan awal mulanya masuknya oligarki yang melihat celah dalam sistem eksekutif, yudikatif, dan legislaslatif. Mereka memanfaatkan demokrasi langsung yang berbiaya tinggi, didukung sumber daya politisi yang terbatas, ditambah sistem politik kepartaian tersentralisasi.
"Saya yakin Dewan Presidium Konstitusi tidak akan menyerah, akan terus berikhtiar, akan saya usulkan pertama mengupayakan dilakukannya referendum, kedua mendesak presiden mengeluarkan dekrit, ketiga, mendoakan akan muncul pemimpin nasional yang berani dan mengembalikan Konstitusi sebelum diamendemen," kata Mohamad Sukri.
Penyerahan maklumat Dewan Presidium Konstitusi dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11/2023). Hadir dalam penyerahan maklumat itu para akademisi, pimpinan ormas besar, kelompok elemen masyarakat strategis dari buruh, nelayan, mahasiswa, organisasi keagamaan, kiai, dan Habaib.
Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren, Mohamad Sukri menuturkan, amendemen UUD 1945 yang dilakukan beberapa kali telah mengganti 95% pasal dan ayat dari naskah aslinya. Profesor Kaelan, kata Sukri, dalam penelitiannya bahkan menyebut 97% telah berubah. Banyak paham yang masuk dalam amendemen UUD 1945, seperti liberalisme dan kapitalisme menyuburkan oligarki.
Menurutnya, amendemen UUD 1945 yang terjadi pada 1999 hingga 2002, telah mengaburkan pelaksanaan dan pengamalan sila keempat dari Pancasila, sehingga menghilangkan kedaulatan rakyat dengan memindahkannya kepada kelompok.
"Hal ini makin menjauhkan cita cita para pendiri bangsa, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan yang lebih berdaulat, adil, dan makmur," kata Mohamad Sukri, Doktor Ilmu Sosial yang disertasinya mengkaji Ekonomi Konstitusi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/11/2023).
Sukri mengatakan, keberadaan oligarki telah ada di Indonesia sejak Orde Baru. Namun waktu itu masih bisa dikendalikan karena kepemimpinan nasional dan UUD 1945 masih utuh belum dipreteli. Oligarki kemudian mendompleng bergulirnya era Reformasi, secara perlahan tapi pasti masuk ke sendi sendi ekonomi, politik, hukum dan lainnya hingga sekarang.
Amendemen UUD 1945, kata Sukri, semakin memperkuat potensi perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta mengikis jati diri bangsa Indonesia dan semakin menjauhkan terwujudnya cita-cita dan tujuan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Wajar saja jika ada pendapat yang menyatakan UUD 1945 disusun dalam suasana kebatinan, sedangkan amendemen dibuat dalam suasana kebatilan," kata Dewan Pengawas YPK IKOPIN University ini.
Sukri menceritakan awal mulanya masuknya oligarki yang melihat celah dalam sistem eksekutif, yudikatif, dan legislaslatif. Mereka memanfaatkan demokrasi langsung yang berbiaya tinggi, didukung sumber daya politisi yang terbatas, ditambah sistem politik kepartaian tersentralisasi.
"Saya yakin Dewan Presidium Konstitusi tidak akan menyerah, akan terus berikhtiar, akan saya usulkan pertama mengupayakan dilakukannya referendum, kedua mendesak presiden mengeluarkan dekrit, ketiga, mendoakan akan muncul pemimpin nasional yang berani dan mengembalikan Konstitusi sebelum diamendemen," kata Mohamad Sukri.
(abd)